Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan aset hasil lelang milik terpidana korupsi Eddy Tansil kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Penyerahan berlangsung di Gedung BPA Kejaksaan pada Senin (15/6/2026).

>>> Surah Al-Insyirah Ayat 7-8: Formula Muslim Jaga Keseimbangan Hidup

Aset yang diserahkan bernilai total Rp82,68 miliar. Aset tersebut berhasil diselamatkan dari penguasaan pihak perbankan setelah melalui negosiasi intensif oleh tim Kejaksaan Agung.

Pemulihan aset ini berasal dari kasus pembobolan uang negara pada tahun 1991 silam.

Saat itu, Eddy Tansil melalui PT Golden Key Group membobol uang negara sebesar US$430 juta atau setara Rp1,3 triliun melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia.

Rincian Aset yang Diserahkan

Aset yang diserahkan meliputi uang tunai Rp51,68 miliar, satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Megamendung, Bogor.

Selain itu, terdapat tanah seluas 26.403 meter persegi dan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Gunung Putri, Bogor.

Juga 18 bidang tanah kosong di Serang, Banten.

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, melaporkan bahwa pihaknya berhasil melakukan penelusuran aset atas nama Eddy Tansil berupa uang sebesar Rp51.682.537.000.

>>> Kemendagri Dorong Ekonomi Daerah Lewat Edaran Nobar Piala Dunia

"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000 (51,6 miliar)," kata Kuntadi.

Penyerahan aset ini menjadi perhatian karena Eddy Tansil telah melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak Mei 1996.

Hingga kini, ia belum tertangkap.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi kerja BPA.

"Yang saya kaget tadi kasus Eddy Tansil yang telah lama jadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh juga ya.

Itu saya pikir prestasi luar biasa, karena sudah puluhan tahun kan," ujarnya saat memberikan sambutan di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

>>> Prajogo Pangestu Borong 6,8 Juta Saham BREN Saat Harga Melemah

Kementerian Keuangan mencatat pengembalian dana ini sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil pemulihan aset negara.