Kejaksaan Agung menyegel sebuah gudang penyimpanan ratusan unit motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (18/06/2026).

Tindakan hukum paksa ini terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.

>>> PDPOTJI Ingatkan Masyarakat Periksa Izin Edar Jamu Online di BPOM

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan penyegelan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini belum masuk ke tahap penyitaan aset.

Penyegelan dilakukan agar seluruh barang bukti tidak dipindahtangankan oleh pihak mana pun selama proses hukum berlangsung.

Ratusan motor listrik yang diamankan merupakan merek Emmo JVX GT. Pengadaan total 21.801 unit motor listrik ini bernilai Rp1,03 triliun.

Proyek tersebut terindikasi mengalami praktik penggelembungan anggaran melalui kerja sama dengan PT Yasa Artha Trimanunggal.

>>> Pertamina Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp16.250 per Liter

Penyegelan Berlanjut ke Lokasi Lain

Kejaksaan Agung berencana menyegel beberapa fasilitas penyimpanan BGN lainnya secara bertahap. Salah satu lokasi yang akan disasar adalah gudang di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

BGN dilaporkan telah mencairkan seluruh dana proyek operasional kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada pihak rekanan, seolah-olah semua unit telah didistribusikan.

Namun, penegak hukum menemukan fakta bahwa mayoritas unit kendaraan ramah lingkungan itu masih dalam proses perakitan.

Tiga mantan pimpinan BGN, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan.

>>> Aparat Gabungan Berhasil Masuki Hotel Sultan Setelah Massa Dipukul Mundur

Selain itu, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, juga telah ditahan dalam kasus ini.