Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Juni 2026.

>>> 5 Seconds of Summer Tambah Jadwal Konser di Jakarta Arena

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap mantan pejabat BGN tersebut.

Anang menyatakan bahwa proses pemeriksaan dilakukan di area khusus interogasi milik kejaksaan.

Pertimbangan TPPU dan Justice Collaborator

Kejaksaan Agung juga mempertimbangkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Anang menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar semua pihak yang terlibat, tidak hanya memidana pelaku tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui instrumen TPPU.

Sony Sonjaya tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.30 WIB dengan membawa buku catatan dan pulpen, tanpa memberikan pernyataan kepada media.

Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan pengajuan status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) oleh tersangka, yang mengklaim telah menyerahkan puluhan nama kepada penyidik.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pemberian status justice collaborator memerlukan pertimbangan matang dan analisis kecukupan alat bukti.

Febrie menjelaskan bahwa tim penyidik masih perlu waktu untuk mengukur efektivitas pengakuan tersangka dalam membongkar jaringan perkara.

Mengenai nama-nama baru yang disodorkan tersangka, Febrie belum mengetahui jumlah pastinya namun memastikan keterkaitan dengan sistem pembagian titik pelayanan program.

Saat ini, fokus utama penyidik adalah merampungkan berkas perkara lima orang tersangka yang telah ditahan agar proses persidangan segera dilaksanakan.