Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai gelombang kritik dari jajaran pemerintah hingga parlemen setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan laporan terkait indikasi awal pelanggaran hak asasi dalam proyek unggulan tersebut.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai bahwa penilaian yang dikeluarkan oleh lembaga pengawas tersebut tidak relevan dengan esensi pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan.

>>> Prodia Diagnostic Line dan Niramas Utama Gelar IPO pada Juni 2026

"Makanya, saya bilang Komnas HAM itu tidak mengerti prinsip HAM," kata Pigai saat ditemui di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Rabu, 17 Juni 2026.

Menteri HAM menjelaskan bahwa evaluasi kesalahan teknis seperti kasus keracunan makanan seharusnya tidak langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi melainkan dievaluasi bertahap.

"Itu sesuai dengan prinsip HAM.

Makanya saya bilang, Komnas HAM banyak yang tidak paham, namanya komisioner kok bukan berasal dari HAM," ujar Pigai.

Tanggapan senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso yang menyebut program pemenuhan pangan ini justru menjadi wujud nyata pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

"Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup," kata Sugiat dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Sugiat menambahkan bahwa kekurangan dalam aspek tata kelola administrasi maupun penyimpangan di lapangan tidak serta-merta bisa langsung dicap sebagai pelanggaran hak asasi.

"Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG karena Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM," tegasnya.