Kritik Mengemuka atas Indikasi Pelanggaran HAM dalam Program Makan Bergizi Gratis
Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai gelombang kritik dari jajaran pemerintah hingga parlemen setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan laporan terkait indikasi awal pelanggaran hak asasi dalam proyek unggulan tersebut.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai bahwa penilaian yang dikeluarkan oleh lembaga pengawas tersebut tidak relevan dengan esensi pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan.
>>> Prodia Diagnostic Line dan Niramas Utama Gelar IPO pada Juni 2026
"Makanya, saya bilang Komnas HAM itu tidak mengerti prinsip HAM," kata Pigai saat ditemui di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Rabu, 17 Juni 2026.
Menteri HAM menjelaskan bahwa evaluasi kesalahan teknis seperti kasus keracunan makanan seharusnya tidak langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi melainkan dievaluasi bertahap.
"Itu sesuai dengan prinsip HAM.
Makanya saya bilang, Komnas HAM banyak yang tidak paham, namanya komisioner kok bukan berasal dari HAM," ujar Pigai.
Tanggapan senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso yang menyebut program pemenuhan pangan ini justru menjadi wujud nyata pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
"Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup," kata Sugiat dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Sugiat menambahkan bahwa kekurangan dalam aspek tata kelola administrasi maupun penyimpangan di lapangan tidak serta-merta bisa langsung dicap sebagai pelanggaran hak asasi.
"Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG karena Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM," tegasnya.
Update Terbaru
Wakil Kepala BPS: Data Sensus Ekonomi 2026 Tidak Terkait Pajak
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Beirut Tolak Usulan Trump agar Suriah Tangani Hizbullah
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Kemdikdasmen: Gerakan 7 KAIH Perkuat Karakter Murid Sekolah Nonformal
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Realisasi PAD Kota Jayapura dari PBB-P2 Capai Rp21,799 Miliar
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Cristiano Ronaldo Alami Paceklik Gol saat Portugal Ditahan RD Kongo
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Pertamax per 10 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Rupiah Melemah ke Rp 17.856 per Dollar AS pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:29 WIB
BTN Integrasikan Layanan Digital dengan Rumah123 untuk Permudah KPR
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
Pelindo Setor Kontribusi Rp7,81 Triliun ke Negara Sepanjang 2025
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Berdasarkan Mekanisme Pasar
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
Kolombia Tekuk Uzbekistan 3-1 di Laga Perdana Grup K Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
Pertamina Patra Niaga Evaluasi Harga BBM Non Subsidi Setiap Bulan
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
MUI: Ada Gerakan Luar Negeri yang Rancang Normalisasi LGBT di Kampus
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
BTN Integrasikan Aplikasi Bale dengan Platform Rumah123
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB






