Legislator tersebut menilai Komnas HAM tidak sinkron dalam menyusun kesimpulan antara permintaan evaluasi teknis dengan penetapan status pelanggaran.

"Adanya fakta bahwa tata kelola Program MBG memang masih belum sempurna, terjadi penyimpangan, dan perlu dibenahi, tidak tepat untuk disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM," ujarnya.

Menurut Sugiat, pencampuran fungsi kajian dengan fungsi pemantauan yang mendalam membuat penilaian tersebut menjadi tidak akurat.

"Pernyataan Komnas HAM bahwa ‘ada indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG’ dan permintaan Komnas HAM agar dilakukan ‘evaluasi menyeluruh Program MBG’ justru bertolak belakang ditinjau dari perspektif HAM," katanya.

>>> Simulasi Biaya Tol dan BBM Jakarta-Yogyakarta Pakai Hyundai Stargazer

Ia menegaskan penetapan sebuah kasus pelanggaran hak asasi harus melalui proses penyelidikan menyeluruh melalui fungsi pemantauan resmi.

"Penilaian pelanggaran HAM lebih tepat dilakukan oleh fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa, bukan hanya sebatas pengamatan pelaksanaan HAM," ungkapnya.

Kritik dari Mahasiswa dan Pemerintah

Gelombang perdebatan mengenai kelanjutan program ini juga datang dari kalangan mahasiswa yang menyoroti aspek logika keberlanjutan kebijakan populis pemerintah.

"Pertama, janji politik.

Kedua, karena MBG itu sudah ada yang menikmati," kata Hafidz dalam acara Head to Head with Elvira di CNN Indonesia TV, Rabu (17/6) malam.

Koordinator Bidang Sospol BEM UI Hafidz Haernanda mempertanyakan argumentasi yang menyebut program ini tidak bisa dihentikan hanya karena faktor kontrak politik semata.

"Logikanya adalah, apakah betul sebuah kebijakan yang quote-on-quote sudah ada yang menikmati itu tidak boleh dihentikan, jelas itu salah total," ujar dia.

Sebelum kritik-kritik ini bermunculan, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing memaparkan delapan temuan awal yang mendasari rekomendasi evaluasi total atas peran luas Badan Gizi Nasional.