Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti dampak negatif program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap kesejahteraan guru dan proses belajar mengajar.

Hal ini disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN Tahun 2026 di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (17/6).

>>> NVIDIA Rilis XR AI Public Beta untuk Perangkat AR dan XR

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, hadir sebagai saksi pemohon untuk perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Perkara ini menguji skema ASN PPPK Paruh Waktu serta penguatan program MBG lewat anggaran negara.

Iman mengungkapkan bahwa harapan peningkatan kesejahteraan guru honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tidak terwujud.

"Temuan kami adalah bahwa gajinya lebih rendah daripada guru-guru honorer," katanya di hadapan majelis hakim.

Ia memaparkan sejumlah kasus penurunan kesejahteraan guru di daerah.

Contohnya, pemutusan kontrak 39 guru PPPK di Kabupaten Tuban, serta guru PPPK Paruh Waktu di Cianjur, Lombok Timur, Langkat, dan Blitar yang menerima gaji Rp500 ribu per bulan.

Bahkan ada yang hanya menerima Rp50 ribu di Sumedang.

Beban Kerja Guru Bertambah Akibat Distribusi Makanan

Survei P2G terhadap 239 guru menunjukkan mayoritas responden mengeluhkan bertambahnya beban kerja.

>>> Pemerintah Siap Luncurkan B50 pada Juli 2026, Target Hentikan Impor Solar C48

Keluhan lain meliputi pemotongan tunjangan, keterlambatan hak finansial, penyusutan fasilitas pendidikan, hingga hilangnya kepastian karier menjadi PPPK penuh waktu.

"Ketidakpastian karier guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, dan dampak psikologis menjadi tema utama yang disampaikan guru-guru kepada kami," ujar Iman.

Distribusi makanan yang berlangsung pada jam pelajaran memaksa guru terlibat langsung mengurus logistik. Mulai dari menghitung paket hingga memastikan pengembalian wadah.