Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026) pagi.

Ia menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

>>> Arus Minyak Selat Hormuz Diprediksi Hanya Pulih 70 Persen Pasca Perang

Sony datang menggunakan mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi merah muda. Purnawirawan Polri itu tidak memberikan pernyataan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Bundar.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan orang kepercayaan Sony, Asep Yusuf Somantri.

Polemik Kuasa Hukum

Kasus ini juga diwarnai polemik pencabutan kuasa hukum Elza Syarief oleh pihak keluarga Sony.

Elza sebelumnya menyatakan mundur dari tim hukum karena merasa kliennya tidak jujur terkait aliran dana dari Asep.

"Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC?"

ujar Elza. Ia juga meragukan pengajuan status saksi pelaku yang bekerja sama oleh mantan kliennya.

Kuasa hukum Sony yang sekarang, Krisna Murti, membantah klaim pengunduran diri tersebut. Ia menegaskan bahwa status kepengacaraan Elza sebenarnya dicabut oleh pihak keluarga.

"Bukan mundur tapi dicabut, saya baru tahu dari keluarganya melalui staf saya," ujar Krisna.

>>> IDI Pertanyakan Tuntutan 4,5 Tahun Penjara Dokter Ratna

Ia menambahkan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan telah membeberkan semua keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Krisna menepis tudingan adanya informasi yang disembunyikan. "Setahu saya si Pak Sony sudah memberikan semua gamblang ya kepada penyidik.