Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).

Ia tiba di Gedung Bundar pukul 09.25 WIB dengan mengenakan rompi merah muda dan tangan terborgol.

>>> Pertamina Patra Niaga Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp16.250 per Liter per 10 Juni 2026

Sony tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat memasuki gedung Pidana Khusus.

Penyidik menjerat purnawirawan Polri ini dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebelumnya mengonfirmasi agenda pemeriksaan terhadap Sony. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pemeriksaan dilakukan di Kompleks Kejaksaan Agung.

>>> Cek Status BLT Kesra 2026 Lewat Ponsel, Begini Caranya

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mendampingi kliennya selama pemeriksaan. Ia mengonfirmasi bahwa Sony telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) pada Senin (8/6/2026).

"Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat," ujar Krisna Murti.

Sony diduga menerima aliran dana dari tersangka lain, Asep Yusuf Somantri (AYS). Kejaksaan Agung masih mendalami total nominal uang yang diserahkan AYS kepada Sony.

>>> Roberto Martinez Soroti Hilangnya Variasi Serangan Portugal Usai Ditahan Kongo

Dalam kasus ini, Sony ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.