Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengajuan tersebut disampaikan saat Sony mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan.

>>> Apple Dikabarkan Siapkan iPhone Air 2, Meluncur pada 2027

Langkah hukum ini diambil melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, dengan tujuan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Permohonan resmi sebagai justice collaborator telah diserahkan tim hukum tersangka kepada Jampidsus sejak Senin (8/6) lalu.

Krisna Murti menjelaskan bahwa kliennya berniat penuh membuka tabir perkara pidana ini dan menerangkan posisinya yang sebenarnya di hadapan penyidik.

Pihak Sony Sonjaya merasa keberatan atas tudingan tunggal mengenai manipulasi penentuan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut kuasa hukum, tindakan itu diklaim berdasarkan instruksi pihak luar, bukan inisiatif pribadi Sony.

"Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu.

>>> 5 Rekomendasi Cushion Water Based Ringan dan Nyaman Seharian

Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi," ungkap Krisna Murti.

Penasihat hukum menambahkan bahwa kliennya bersiap membeberkan deretan figur penting yang memberikan intervensi tersebut pada saat proses pembuktian di persidangan kelak.

"Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri. Beliau sampaikan nanti di persidangan.

Bahwa beliau ditekan, bahwa otaknya bukan beliau. Jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau," kata Krisna Murti.

Eks pejabat BGN tersebut tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 09.24 WIB menggunakan mobil tahanan dengan membawa pulpen serta buku catatan, menyusul kuasa hukumnya yang sudah bersiap sejak pukul 09.18 WIB.

>>> Bahlil dan Airlangga Bahas Kompensasi serta Subsidi PLN

Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tata kelola MBG, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.