Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan status Justice Collaborator yang diajukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

>>> Ditjen Pajak Catat Penerimaan Neto Rp940,31 Triliun per Juni 2026

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda tersebut. "Benar (dijadwalkan)," katanya, Rabu (17/6/2026).

Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Di Kejagung, Gedung Bundar," ujar Anang.

Pengajuan status Justice Collaborator telah diserahkan secara resmi melalui mekanisme administratif sejak Senin, 8 Juni 2026.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyatakan kliennya berkomitmen kooperatif. Surat permohonan telah ditandatangani Sony di dalam rumah tahanan.

"Iya. Jadi hari ini kan kita akan resmi mengajukan surat permohonan JC.

Dan kita baru saja tadi dari rutan telah mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan Justice Collaborator," kata Krisna.

Langkah ini bukan untuk menghindari jerat pidana, melainkan membantu penyidik mengungkap aktor lain yang terlibat.

>>> Menteri ESDM Kaji Revisi Harga Batu Bara DMO untuk PLN

"Kita bukan menghindar daripada permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar, siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," ujar Krisna.

Prosedur administrasi dilakukan setelah penasihat hukum menerima berkas fisik. Surat dimasukkan ke PTSP, kemudian ditandatangani klien dan diberikan kepada tim kuasa hukum.

Tim hukum meyakini status Justice Collaborator akan memudahkan pengembangan perkara.

"Pastinya dengan adanya JC kita, lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait seperti yang dirilis oleh Jampidsus kemarin," kata Krisna.

Pihak pengacara berharap permohonan ini dikabulkan demi transparansi kasus.

"Kita berharap JC ini dapat dikabulkan oleh penyidik untuk mengungkap peran-peran yang lebih besar daripada pengadaan program presiden," ujar Krisna.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.

>>> Pemprov Babel Benahi Penyaluran BBM dan Optimalkan Pendapatan Daerah

Selain Sony, tersangka lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.