IDI Pertanyakan Tuntutan 4,5 Tahun Penjara Dokter Ratna
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mempertanyakan tuntutan 4,5 tahun penjara terhadap dr Ratna Setia Asih dalam kasus meninggalnya pasien Aldo Ramdani di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang.
IDI menilai perkara yang menjerat dr Ratna berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi profesi medis. Dampaknya bisa memicu gejolak di kalangan dokter secara nasional.
>>> Thomas Tuchel Panggil Trevoh Chalobah ke Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026
Ketua Umum IDI dr Slamet Budiarto menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Aldo Ramdani. Namun, ia juga mengaku prihatin terhadap proses hukum yang dihadapi dr Ratna.
Menurut IDI, sengketa medis seharusnya lebih mengedepankan mekanisme etik dan disiplin profesi sebelum dibawa ke ranah pidana. dr Slamet mempertanyakan penggunaan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Ia menilai saksi ahli dalam perkara medis harus memiliki kompetensi yang sama dengan dokter yang diperiksa, pengalaman kerja setara, dan menghadapi kondisi pelayanan serupa.
Hingga saat ini, tidak ada autopsi yang mendukung kepastian absennya dr Ratna berdampak pada meninggalnya pasien.
Mengutip kesaksian tenaga medis, dr Slamet menekankan pasien sudah dalam kondisi perburukan lebih lanjut saat dibawa ke rumah sakit.
Ia mengingatkan jika dr Ratna dinyatakan bersalah, putusan tersebut dikhawatirkan berdampak luas terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia.
Banyak dokter yang selama ini memberikan konsultasi on call di luar jam kerja bisa menjadi lebih berhati-hati, bahkan menolak panggilan karena khawatir berujung proses pidana.
Masyarakat justru dikhawatirkan menjadi pihak yang paling dirugikan.
>>> AC Oulu Targetkan Kemenangan Kelima Beruntun Saat Jamu IFK Mariehamn
IDI juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Update Terbaru
Sony Pictures Rilis Trailer Spider-Man: Brand New Day, Tom Holland Kembali sebagai Peter Parker
Kamis / 18-06-2026, 14:41 WIB
Jeff Bezos: AI Justru Akan Buka Lebih Banyak Lowongan Kerja
Kamis / 18-06-2026, 14:40 WIB
Vespa Gelar Festival Akbar Rayakan 80 Tahun di Roma
Kamis / 18-06-2026, 14:40 WIB
KSPSI Desak Pemerintah Lindungi Pekerja Hotel Sultan Saat Eksekusi
Kamis / 18-06-2026, 14:40 WIB
Wamenperin Yakin Indonesia Unggul Ambil Peluang Ekonomi Industri Halal
Kamis / 18-06-2026, 14:40 WIB
Republik Ceko Hadapi Afrika Selatan di Fase Grup Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 14:40 WIB
Artotel Group Luncurkan Program Staycation Psikologis untuk Lansia
Kamis / 18-06-2026, 14:40 WIB
KSPSI Minta Pemerintah Lindungi Pekerja Hotel Sultan Jakarta
Kamis / 18-06-2026, 14:40 WIB
TNI AL Berangkatkan 100 Calon Awak Kapal Induk ke Italia pada 10 Juli
Kamis / 18-06-2026, 14:37 WIB
Poliban dan ULM Dorong Digitalisasi UMKM Berkat Guru Kapuh
Kamis / 18-06-2026, 14:36 WIB
KJRI Johor Fasilitasi Pemulangan Empat Nelayan WNI dari Malaysia
Kamis / 18-06-2026, 14:36 WIB
Swiss vs Bosnia: Ujian Tak Lebih Sulit dari Qatar bagi Granit Xhaxa cs
Kamis / 18-06-2026, 14:36 WIB
Chery Indonesia Luncurkan Super Hybrid, Biaya Harian Rp13 Ribu untuk 40 Km
Kamis / 18-06-2026, 14:36 WIB
Jeff Bezos: AI Justru Akan Ciptakan Kekurangan Tenaga Kerja
Kamis / 18-06-2026, 14:36 WIB






