Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada ribuan pekerja Hotel Sultan, Jakarta, yang menghadapi proses eksekusi dan pengosongan lahan pada Kamis (18/6/2026).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan bahwa para buruh tidak boleh menjadi korban dari perselisihan hukum atas aset negara tersebut.

>>> Artotel Luncurkan Mindhavana, Program Healing untuk Lansia Didampingi Psikolog

"Perhatian utama kami adalah pemerintah harus memikirkan nasib ribuan pekerja. Mereka hanya mencari nafkah dan tidak terkait dengan sengketa ini," ujar Andi Gani Nena Wea.

KSPSI menghormati putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait pengalihan aset negara. Namun, perlindungan terhadap mata pencaharian pekerja tetap menjadi tuntutan utama.

Organisasi buruh ini memastikan posisinya netral dan tidak ikut campur dalam konflik kepemilikan antara PT Indobuildco dan pemerintah.

>>> BP Batam Mandiri Finansial Tanpa APBN Mulai 2027

Pemerintah Buka Posko Pengaduan

Pemerintah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah melayangkan teguran (Aanmaning) kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menegaskan bahwa proses pengambilalihan lahan tetap mengutamakan aspek kemanusiaan dan stabilitas kerja para pegawai.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) membuka Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK sebagai pusat aduan dan verifikasi status ketenagakerjaan.

>>> P2G: Program Makan Bergizi Gratis Ganggu Jam Belajar dan Turunkan Kesejahteraan Guru

Manajemen baru di bawah naungan GBK juga membuka kesempatan bagi staf eksisting Hotel Sultan untuk bergabung kembali sesuai regulasi yang berlaku.