SPMB 2026 Resmi Gantikan PPDB, Ini Syarat dan Jalur Pendaftaran SMP Negeri
Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2026/2027.
Perubahan ini berlaku untuk jenjang TK hingga SMK, termasuk SMP Negeri.
>>> Sulawesi Tengah Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Magnitudo 6,7
Orang tua yang akan mendaftarkan anak ke SMP perlu memahami sejumlah ketentuan baru. Aturan mencakup batas usia, dokumen persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jalur masuk yang tersedia.
Syarat Usia Calon Siswa SMP
Calon peserta didik reguler maksimal berusia 15 tahun per 1 Juli 2026. Mereka juga harus telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah.
Bagi anak penyandang disabilitas, batas usia maksimal adalah 18 tahun per 1 Juli 2026.
Untuk jalur SMPLB, syaratnya sama, yaitu maksimal 18 tahun dan wajib melampirkan ijazah SD sederajat.
Berkas Persyaratan Dokumen
Ketentuan usia calon siswa harus dibuktikan dengan dokumen resmi seperti akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi lurah, kepala desa, atau pejabat setempat.
Selain itu, calon peserta didik harus menunjukkan bukti kelulusan dari jenjang sebelumnya. Persyaratan ini dipenuhi dengan melampirkan ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal.
Tata Cara Pendaftaran SPMB SMP 2026
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kemendikdasmen atau portal SPMB pemerintah daerah. Langkah pertama adalah memilih jenjang SMP.
>>> Tokoh Lintas Sektor Bahas Kesenjangan Inklusi dan Literasi Keuangan
Orang tua atau calon murid harus membuat akun dengan mengisi data diri seperti NIK, alamat domisili, dan informasi sekolah asal.
Setelah itu, pendaftar memilih jalur masuk dan mengunggah dokumen persyaratan.
Tahap akhir meliputi pengecekan data dan pemilihan sekolah tujuan. Pendaftar wajib mencetak bukti pendaftaran dan memantau hasil seleksi sesuai jadwal resmi.
Jalur Penerimaan SPMB SMP 2026
SPMB 2026 menyediakan empat jalur penerimaan dengan kuota berbeda.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang menetap di wilayah penerimaan, dengan prioritas jarak terdekat dan kuota minimal 40 persen.
Jalur afirmasi ditujukan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 20 persen. Jalur prestasi untuk siswa berprestasi akademik maupun nonakademik, kuota minimal 25 persen.
>>> Jadwal KRL Solo Jogja 18 Juni 2026 dari Stasiun Palur ke Tugu
Jalur mutasi diberikan bagi calon murid yang pindah domisili karena tugas orang tua atau anak guru di sekolah tempat mengajar, dengan kuota maksimal 5 persen.
Update Terbaru
Chelsea Dekati Lima Pemain Real Madrid untuk Perkuat Skuad
Kamis / 18-06-2026, 16:56 WIB
Rupiah Menguat ke 17.735 per Dolar AS pada Perdagangan Hari Ini
Kamis / 18-06-2026, 16:56 WIB
Harga Bitcoin Tembus 126 Ribu Dolar AS Menjelang Pertengahan Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 16:55 WIB
Harga Crypto Hari Ini 18 Juni 2026 Bergerak Fluktuatif di Pasar Global
Kamis / 18-06-2026, 16:55 WIB
Kementerian ESDM Pangkas Insentif Biodiesel Jadi Rp32 Triliun pada 2026
Kamis / 18-06-2026, 16:55 WIB
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin untuk Haul Akbar Ulama Betawi di Monas
Kamis / 18-06-2026, 16:55 WIB
NATO Pantau Perkembangan Komunikasi Eropa-Rusia
Kamis / 18-06-2026, 16:55 WIB
Panselnas Cabut Penalti Rp100 Juta dalam Seleksi KDKMP dan KNMP
Kamis / 18-06-2026, 16:55 WIB
Kritik Tajam untuk Cristiano Ronaldo Usai Portugal Imbang Lawan Kongo
Kamis / 18-06-2026, 16:53 WIB
China Rilis Buku Putih Reformasi Tata Kelola Global untuk Isu Baru
Kamis / 18-06-2026, 16:52 WIB
Gibran Usul Libatkan Pesantren hingga PKK dalam Program Makan Bergizi Gratis
Kamis / 18-06-2026, 16:52 WIB
HIPMI Stocks Sambut Positif Direksi Baru BEI, Dorong IPO Perusahaan Nasional
Kamis / 18-06-2026, 16:52 WIB
Warga Koja Protes Sistem Zonasi SPMB, Anak Dekat Sekolah Tak Diterima
Kamis / 18-06-2026, 16:52 WIB
BNPB: Korban Meninggal Gempa Sulteng Bertambah Jadi Tiga Orang
Kamis / 18-06-2026, 16:52 WIB






