Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2026/2027.

Perubahan ini berlaku untuk jenjang TK hingga SMK, termasuk SMP Negeri.

>>> Sulawesi Tengah Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Magnitudo 6,7

Orang tua yang akan mendaftarkan anak ke SMP perlu memahami sejumlah ketentuan baru. Aturan mencakup batas usia, dokumen persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jalur masuk yang tersedia.

Syarat Usia Calon Siswa SMP

Calon peserta didik reguler maksimal berusia 15 tahun per 1 Juli 2026. Mereka juga harus telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah.

Bagi anak penyandang disabilitas, batas usia maksimal adalah 18 tahun per 1 Juli 2026.

Untuk jalur SMPLB, syaratnya sama, yaitu maksimal 18 tahun dan wajib melampirkan ijazah SD sederajat.

Berkas Persyaratan Dokumen

Ketentuan usia calon siswa harus dibuktikan dengan dokumen resmi seperti akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi lurah, kepala desa, atau pejabat setempat.

Selain itu, calon peserta didik harus menunjukkan bukti kelulusan dari jenjang sebelumnya. Persyaratan ini dipenuhi dengan melampirkan ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal.

Tata Cara Pendaftaran SPMB SMP 2026

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kemendikdasmen atau portal SPMB pemerintah daerah. Langkah pertama adalah memilih jenjang SMP.

>>> Tokoh Lintas Sektor Bahas Kesenjangan Inklusi dan Literasi Keuangan

Orang tua atau calon murid harus membuat akun dengan mengisi data diri seperti NIK, alamat domisili, dan informasi sekolah asal.

Setelah itu, pendaftar memilih jalur masuk dan mengunggah dokumen persyaratan.

Tahap akhir meliputi pengecekan data dan pemilihan sekolah tujuan. Pendaftar wajib mencetak bukti pendaftaran dan memantau hasil seleksi sesuai jadwal resmi.

Jalur Penerimaan SPMB SMP 2026

SPMB 2026 menyediakan empat jalur penerimaan dengan kuota berbeda.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang menetap di wilayah penerimaan, dengan prioritas jarak terdekat dan kuota minimal 40 persen.

Jalur afirmasi ditujukan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 20 persen. Jalur prestasi untuk siswa berprestasi akademik maupun nonakademik, kuota minimal 25 persen.

>>> Jadwal KRL Solo Jogja 18 Juni 2026 dari Stasiun Palur ke Tugu

Jalur mutasi diberikan bagi calon murid yang pindah domisili karena tugas orang tua atau anak guru di sekolah tempat mengajar, dengan kuota maksimal 5 persen.