Warga Koja, Jakarta Utara, menyuarakan protes terhadap sistem zonasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027.

Beberapa anak yang rumahnya berdekatan langsung dengan sekolah justru tidak diterima.

>>> BNPB: Korban Meninggal Gempa Sulteng Bertambah Jadi Tiga Orang

Ketua RW 014 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Nur Syamsu, menerima laporan warga terkait hal itu.

Ia mencontohkan SDN Tugu Utara 22 yang lokasinya berada di wilayah RW 14, bersampingan dengan RT 04, 05, 06, 07, dan 08.

Menurut Syamsu, seharusnya anak-anak dari RT tersebut masuk zona prioritas. Namun kenyataannya, hanya RT 07 yang dianggap sebagai zona prioritas.

Ia mendatangi tempat pelaksana seleksi di SMPN 30 untuk mempertanyakan sistem yang dinilainya aneh.

Ada warga yang rumahnya dekat sekolah dan anaknya berusia 7 tahun 6 bulan lebih tidak diterima, sementara warga dari kelurahan lain yang jauh justru diterima.

>>> Polisi: Korban Penipuan Hanania Travel Diduga Capai 3.000 Orang

Syamsu meminta pemerintah membenahi sistem zonasi agar warga yang tinggal di RT dekat sekolah, seperti RT 04, 05, 06, 07, dan 08, didahulukan.

Ia khawatir warga kurang mampu terpaksa menyekolahkan anak di swasta atau bahkan putus sekolah.

Penjelasan Dinas Pendidikan

Kepala Seksi Sekolah Dasar Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara, Mulyadi, menjelaskan SPMB tahun ajaran 2026/2027 memiliki tiga tahapan: tingkat domisili, tingkat RW, dan tingkat kelurahan.

Anak yang tidak lolos tahap domisili bisa mencoba kembali pada tahap RW dan kelurahan. "Mudah-mudahan bisa masuk tapi pastinya akan ada persaingan," kata Mulyadi.

SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 dibuka sejak 15 Juni 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2026.

>>> Film Animasi KPop Demon Hunters Tembus 52 Pekan di Puncak Netflix

Daya tampung sekolah negeri mencapai 228.163 murid baru, terdiri dari PAUD 6.310, SD 95.965, SMP 73.289, SMA 29.337, SMK 19.541, SLB 891, dan SKB 2.830 murid.