Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan kelonggaran pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2026.

Keputusan ini diumumkan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers usai rapat dewan gubernur, Kamis (18/6/2026).

>>> Kritik Perut Buncit Saat Fan Meeting, Hyeri Janji Turunkan Berat Badan

Perpanjangan ini dilakukan untuk mengantisipasi tekanan daya beli masyarakat kelas menengah dan menopang pertumbuhan kredit nasional. Sebelumnya, relaksasi tersebut dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026.

Rincian Kelonggaran

Kelonggaran yang diberikan meliputi batas pembayaran minimum sebesar 5 persen dari total tagihan. Selain itu, denda keterlambatan ditetapkan maksimal 1 persen atau tidak melebihi Rp100.000.

BI juga menetapkan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari bank sentral ke bank. Sementara itu, tarif dari bank ke nasabah maksimal Rp2.900.

"Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif SKNBI sampai dengan 31 Desember 2026," ujar Perry Warjiyo.

>>> IHSG Jatuh ke Level 6.172 Dipicu Aksi Jual Asing dan Kenaikan BI Rate

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat pro-growth. Ia menyoroti tekanan daya beli masyarakat yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

"Kenapa kita memperpanjang? Karena adanya tekanan daya beli masyarakat yang berdampak pada pertumbuhan," kata Filianingsih.

Hingga saat ini, transaksi kartu kredit menunjukkan pertumbuhan positif.

Volume transaksi mencapai 4,5 juta atau naik 8,6 persen secara tahunan, sementara nilai transaksi melonjak 13,4 persen menjadi Rp42,9 triliun.

>>> Apa Penyebab Agustinus Bambang Jusana Meninggal Dunia? Inilah Kronologi Tewasnya Dirigendi Indonesia, Benarkah Akibat Sakit Jantung?

Filianingsih menambahkan bahwa relaksasi ini membantu pembayaran nasabah dan menjadi buffer konsumsi kelas menengah. "Ujung-ujungnya untuk mendukung pertumbuhan kredit," imbuhnya.