BI Perpanjang Keringanan Kartu Kredit hingga Desember 2026
Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan kelonggaran pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2026.
Keputusan ini diumumkan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers usai rapat dewan gubernur, Kamis (18/6/2026).
>>> Kritik Perut Buncit Saat Fan Meeting, Hyeri Janji Turunkan Berat Badan
Perpanjangan ini dilakukan untuk mengantisipasi tekanan daya beli masyarakat kelas menengah dan menopang pertumbuhan kredit nasional. Sebelumnya, relaksasi tersebut dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026.
Rincian Kelonggaran
Kelonggaran yang diberikan meliputi batas pembayaran minimum sebesar 5 persen dari total tagihan. Selain itu, denda keterlambatan ditetapkan maksimal 1 persen atau tidak melebihi Rp100.000.
BI juga menetapkan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari bank sentral ke bank. Sementara itu, tarif dari bank ke nasabah maksimal Rp2.900.
"Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif SKNBI sampai dengan 31 Desember 2026," ujar Perry Warjiyo.
>>> IHSG Jatuh ke Level 6.172 Dipicu Aksi Jual Asing dan Kenaikan BI Rate
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat pro-growth. Ia menyoroti tekanan daya beli masyarakat yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
"Kenapa kita memperpanjang? Karena adanya tekanan daya beli masyarakat yang berdampak pada pertumbuhan," kata Filianingsih.
Hingga saat ini, transaksi kartu kredit menunjukkan pertumbuhan positif.
Volume transaksi mencapai 4,5 juta atau naik 8,6 persen secara tahunan, sementara nilai transaksi melonjak 13,4 persen menjadi Rp42,9 triliun.
Filianingsih menambahkan bahwa relaksasi ini membantu pembayaran nasabah dan menjadi buffer konsumsi kelas menengah. "Ujung-ujungnya untuk mendukung pertumbuhan kredit," imbuhnya.
Update Terbaru
BPOM Terbitkan Aturan Baru Sertifikasi Kosmetik untuk Permudah Izin
Kamis / 18-06-2026, 19:09 WIB
BI Turunkan Batas Pembelian Dolar AS Jadi US$ 10.000 per Bulan
Kamis / 18-06-2026, 19:09 WIB
Amar Bank Cetak Laba Bersih Rp71,12 Miliar di Kuartal I 2026
Kamis / 18-06-2026, 19:08 WIB
Wamendagri: SE Nobar Piala Dunia Dorong Ekonomi Daerah
Kamis / 18-06-2026, 19:08 WIB
DPR Ajak UMKM Perempuan Riau Perkuat Empat Pilar Kebangsaan
Kamis / 18-06-2026, 19:08 WIB
BI Batasi Pembelian Dolar AS Tanpa Dokumen Jadi US$ 10.000 per Bulan
Kamis / 18-06-2026, 19:08 WIB
Amar Bank Cetak Laba Bersih Tertinggi Sepanjang Masa Rp71,12 Miliar
Kamis / 18-06-2026, 19:08 WIB
Badan Gizi Nasional Ubah Skema Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis
Kamis / 18-06-2026, 19:08 WIB
Geliat Wisata Bali Berawal dari Pantai dan Hotel Ini
Kamis / 18-06-2026, 19:05 WIB
Promo Kamar Mewah Trans Luxury Hotel Surabaya Berlaku Hingga 19 Juni
Kamis / 18-06-2026, 19:05 WIB
3 Negara yang Warganya Masih Konsumsi Daging Kucing, Termasuk Tetangga RI
Kamis / 18-06-2026, 19:05 WIB
Pemkot Jambi Usulkan 330 Formasi CPNS 2026, Tanpa Kuota Guru
Kamis / 18-06-2026, 19:04 WIB
Rockstar Gratiskan Pembaruan GTA V ke Konsol Generasi Terbaru
Kamis / 18-06-2026, 19:04 WIB
Republik Ceko vs Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Laga Hidup Mati Grup A
Kamis / 18-06-2026, 19:04 WIB






