Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas maksimal pembelian dolar Amerika Serikat tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi US$ 10.000 per orang per bulan.

Regulasi ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, sebagaimana diumumkan dalam hasil rapat dewan gubernur.

>>> Amar Bank Cetak Laba Bersih Tertinggi Sepanjang Masa Rp71,12 Miliar

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan langkah ini merupakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian di pasar uang dan valuta asing nasional.

"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam pasar uang dan valuta asing melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan.

Efektif mulai berlaku 1 Juli 2026," ujar Perry.

Selain memangkas kuota pembelian tunai valas, bank sentral juga memperketat aturan pengiriman dana ke luar negeri.

Ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung diturunkan dari semula di atas US$ 50.000 menjadi di atas US$ 25.000.

>>> Badan Gizi Nasional Ubah Skema Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis

Aturan ini berlaku serentak mulai 1 Juli 2026.

Dampak Kebijakan Sebelumnya

Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menjelaskan bahwa pembatasan tahap awal dari US$ 100.000 ke US$ 50.000 berhasil meredam rata-rata volume transaksi harian valas hingga US$ 16 juta.

Pada tahap kedua, pemotongan batas dari US$ 50.000 ke US$ 25.000 sukses memangkas perputaran harian sebesar US$ 9 juta.

Dengan penurunan menjadi US$ 10.000, BI memproyeksikan transaksi dengan underlying dokumen akan meningkat menjadi 98,1% dari total transaksi valas.

>>> Geliat Wisata Bali Berawal dari Pantai dan Hotel Ini

Kebijakan ini bukan yang pertama kali dilakukan otoritas moneter untuk menstabilkan pasar valas.