Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas maksimal pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik menjadi US$ 10.000 per orang per bulan.

Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 dan disampaikan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pemaparan hasil rapat dewan gubernur secara virtual, Kamis (18/6/2026).

>>> Amar Bank Cetak Laba Bersih Rp71,12 Miliar di Kuartal I 2026

Penurunan batas transaksi tersebut hanya berlaku untuk pembelian tunai valas terhadap rupiah yang dilakukan tanpa dokumen pendukung atau underlying asset.

Selain membatasi pembelian, BI juga memperketat regulasi pengiriman dana ke luar negeri dengan menurunkan ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung dari sebelumnya di atas US$ 50.000 menjadi di atas US$ 25.000.

Perry Warjiyo menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan pasar uang dan valuta asing.

>>> Cara dan Syarat Mengaktifkan DANA Cicil dengan Mudah

Dampak Kebijakan Sebelumnya

Sebelumnya, BI telah melakukan intervensi bertahap untuk menekan volume perdagangan valas tanpa dokumen pendukung.

Pada tahap awal, penurunan batas transaksi dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 berhasil memangkas rata-rata transaksi harian valas hingga US$ 16 juta.

Tahap kedua, dari US$ 50.000 ke US$ 25.000, kembali menekan rata-rata volume transaksi harian sebesar US$ 9 juta.

>>> Ditjen Pajak Targetkan Pajak Marketplace Berlaku Juli 2026

Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono memproyeksikan bahwa dengan penurunan menjadi US$ 10.000, transaksi dengan underlying dokumen akan meningkat hingga 98,1% dari total transaksi valas.