BI Turunkan Batas Pembelian Dolar AS Jadi US$ 10.000 per Bulan
Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas maksimal pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik menjadi US$ 10.000 per orang per bulan.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 dan disampaikan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pemaparan hasil rapat dewan gubernur secara virtual, Kamis (18/6/2026).
>>> Amar Bank Cetak Laba Bersih Rp71,12 Miliar di Kuartal I 2026
Penurunan batas transaksi tersebut hanya berlaku untuk pembelian tunai valas terhadap rupiah yang dilakukan tanpa dokumen pendukung atau underlying asset.
Selain membatasi pembelian, BI juga memperketat regulasi pengiriman dana ke luar negeri dengan menurunkan ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung dari sebelumnya di atas US$ 50.000 menjadi di atas US$ 25.000.
Perry Warjiyo menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan pasar uang dan valuta asing.
>>> Cara dan Syarat Mengaktifkan DANA Cicil dengan Mudah
Dampak Kebijakan Sebelumnya
Sebelumnya, BI telah melakukan intervensi bertahap untuk menekan volume perdagangan valas tanpa dokumen pendukung.
Pada tahap awal, penurunan batas transaksi dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 berhasil memangkas rata-rata transaksi harian valas hingga US$ 16 juta.
Tahap kedua, dari US$ 50.000 ke US$ 25.000, kembali menekan rata-rata volume transaksi harian sebesar US$ 9 juta.
>>> Ditjen Pajak Targetkan Pajak Marketplace Berlaku Juli 2026
Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono memproyeksikan bahwa dengan penurunan menjadi US$ 10.000, transaksi dengan underlying dokumen akan meningkat hingga 98,1% dari total transaksi valas.
Update Terbaru
Cara Cek PIP 2026 Lewat HP untuk Pastikan Pencairan Dana
Kamis / 18-06-2026, 20:21 WIB
Wärtsilä Uji Coba Mesin Hidrogen Murni 100 Persen di Spanyol
Kamis / 18-06-2026, 20:21 WIB
Serangan DDoS ke Organisasi di Indonesia Melonjak 62 Persen pada Kuartal I-2026
Kamis / 18-06-2026, 20:20 WIB
Aplikasi Game MAGER Hadirkan Bonus Harian Lewat Misi dan Event
Kamis / 18-06-2026, 20:20 WIB
Meta Resmi Luncurkan WhatsApp Plus Berbayar di Indonesia, Ini Fiturnya
Kamis / 18-06-2026, 20:20 WIB
Unhas dan MPR RI Jalin Kerja Sama Perkuat Nilai Kebangsaan
Kamis / 18-06-2026, 20:20 WIB
Perluasan Lahan Tebu Situbondo Tembus 598 Hektare, Lampaui Target
Kamis / 18-06-2026, 20:20 WIB
KSP Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis Pelajar di Penjaringan Jakarta Utara
Kamis / 18-06-2026, 20:20 WIB
Mentan Amran Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga 2027
Kamis / 18-06-2026, 20:16 WIB
BGN Kaji Klasterisasi Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis
Kamis / 18-06-2026, 20:15 WIB
Rektor UP: Nilai Pancasila Bukan Hafalan, Tapi Implementasi
Kamis / 18-06-2026, 20:15 WIB
Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan di Gorontalo
Kamis / 18-06-2026, 20:15 WIB
Perpusnas Usul Tambahan Anggaran Rp357,77 Miliar untuk Literasi
Kamis / 18-06-2026, 20:15 WIB
Hubungan Suami Istri dalam Islam Bernilai Pahala Sedekah Besar
Kamis / 18-06-2026, 20:15 WIB






