Badan Gizi Nasional (BGN) sedang mengkaji rencana pengelompokan dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi membedakan nominal insentif berdasarkan kategori dan kapasitas layanan.

Skema ini dilakukan karena kondisi setiap wilayah di Indonesia berbeda.

>>> Badan Gizi Nasional Pangkas Anggaran 2026 Sebesar Rp39 Triliun

Saat ini, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih menerima insentif seragam meskipun beban layanan dan jumlah penerima manfaat tidak sama.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengungkapkan bahwa pihaknya menyiapkan sistem penilaian dapur MBG menjadi kelas A, B, dan C.

Klasifikasi tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan besaran insentif.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari membenarkan bahwa klasterisasi dapur menjadi salah satu opsi yang dieksplorasi.

"Salah satu opsi yang akan diambil memang seperti itu ya, klasterisasi yang bisa dibuat.

>>> Jadwal Bebas P Diddy Maju ke Februari 2028 Usai Jalani Rehabilitasi

Karena memang kalau kita mengacu mungkin daerah-daerah yang penduduknya tidak sebanyak Jawa, itu kan mungkin jumlah penduduknya tidak sebanyak Jawa.

Nah itu salah satu opsi klasterisasi yang akan kami eksplorasi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil agar pemberian insentif lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Wilayah dengan jumlah penerima manfaat lebih sedikit tidak dapat disamakan dengan daerah padat penduduk seperti Pulau Jawa.

Regulasi ini belum bersifat final karena BGN masih merumuskan mekanisme pelaksanaan yang paling tepat.

>>> Apindo Soroti Dampak Pemadaman Listrik terhadap Produktivitas Usaha

Pihak otoritas menegaskan bahwa skema klasterisasi saat ini masih berstatus sebagai opsi yang sedang dieksplorasi secara mendalam.