Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkapkan adanya dugaan pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan alat sidik jari fiktif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis.

>>> 4 Smartwatch Stylish dan Premium di Indonesia Tahun 2026

“Tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara, yaitu sebelum Pak Sony masuk sudah ada kontrak pengadaan CCTV dan sidik jari,” kata Krisna di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Krisna menjelaskan BGN mengontrak pihak ketiga atau outsourcing untuk pengadaan CCTV dan alat sidik jari dengan nilai lebih dari Rp300 miliar.

Kontrak tersebut disebut telah ada sebelum Sony bergabung dengan BGN.

Ia menyebut setiap satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipasang lima unit CCTV sehingga total kebutuhan mencapai sekitar 5.000 unit CCTV serta perangkat sidik jari.

Menurut Krisna, sistem tersebut dirancang agar penerima manfaat program dapat melakukan pemindaian sidik jari yang terhubung dengan SPPG.

“Jadi semuanya itu harus dipasang 5.000 CCTV dan sidik jari. Penerima manfaat harus melakukan pemindaian sidik jari untuk dicocokkan dengan SPPG,” ujarnya.

>>> Sega Gelar Promo Mid-Year Deals 2026 di PlayStation Store

Ia menambahkan kontrak vendor berakhir pada 19 Februari 2026. Sebelum masa kontrak berakhir, Sony sempat meminta klarifikasi kepada vendor terkait hasil pengadaan di salah satu sekolah.

Namun, menurut dia, pihak vendor tidak dapat menunjukkan hasil pengadaan tersebut.