Kejagung Tetapkan Pihak Swasta sebagai Tersangka Keenam Kasus MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kali ini, seorang pihak swasta berinisial GHS, yang teridentifikasi sebagai Glory Harimas Sihombing, ditetapkan sebagai tersangka keenam.
>>> Galaxy Tab A9+ Terima Pembaruan Perangkat Lunak dengan Patch Keamanan Mei 2026
Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta pada Kamis.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Syarief.
GHS diduga bersama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana melakukan pengaturan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun rupiah, kepada Dadan Hindayana secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra BGN.
>>> Pembaruan Keamanan Juni 2026 Hadir untuk Galaxy Z Flip 6
Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menahan GHS untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
>>> Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A37 di Korea Selatan
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Update Terbaru
OJK Tetapkan Tujuh Calon Direksi BEI untuk Periode 2026-2030
Kamis / 18-06-2026, 23:05 WIB
Inggris Tekuk Kroasia 4-2 pada Laga Perdana Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 23:05 WIB
Lookism Chapter 612 Sudah Rilis, Ini Pembahasan dan Preview Next Chapter
Kamis / 18-06-2026, 23:05 WIB
InJourney Airports Kembangkan Empat Bandara Sepanjang 2026
Kamis / 18-06-2026, 23:04 WIB
Kementerian BUMN Rombak Jajaran Direksi PT Pelni, Budi Setyawan Wijaya Jadi Dirut
Kamis / 18-06-2026, 23:04 WIB
Kemenag Perkuat Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Ponpes
Kamis / 18-06-2026, 23:04 WIB
Diskominfo Bogor Edukasi Literasi Digital Pelajar Lewat OB Van Teman FM
Kamis / 18-06-2026, 23:04 WIB
Susunan Pemain Ceko vs Afrika Selatan di Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 23:04 WIB
Brimob Sterilkan Venue dan Jalur Akses Jelang Pesparawi Nasional 2026
Kamis / 18-06-2026, 23:04 WIB
Honda Prelude 2027 Edisi Terbatas Hadir di Jepang dengan Warna Baru, Harga Rp 600 Jutaan
Kamis / 18-06-2026, 23:03 WIB
Honda N-Box 2026 Dapat Wajah Lebih Tajam dan Fitur Baru
Kamis / 18-06-2026, 23:03 WIB
Dilema Politik Harga Murah di Tengah Pelemahan Rupiah
Kamis / 18-06-2026, 23:02 WIB
Roberto Martinez Dikritik Gagal Ganti Ronaldo saat Portugal Ditahan Kongo
Kamis / 18-06-2026, 23:02 WIB
Menteri ESDM Pastikan Pasokan Listrik Nasional Aman, Tak Ada Pemadaman
Kamis / 18-06-2026, 23:02 WIB






