Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kali ini, seorang pihak swasta berinisial GHS, yang teridentifikasi sebagai Glory Harimas Sihombing, ditetapkan sebagai tersangka keenam.

>>> Galaxy Tab A9+ Terima Pembaruan Perangkat Lunak dengan Patch Keamanan Mei 2026

Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta pada Kamis.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Syarief.

GHS diduga bersama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana melakukan pengaturan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ia secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun rupiah, kepada Dadan Hindayana secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra BGN.

>>> Pembaruan Keamanan Juni 2026 Hadir untuk Galaxy Z Flip 6

Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga menahan GHS untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

>>> Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A37 di Korea Selatan

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.