Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyebut ada 41 nama yang diduga terlibat dalam permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Jumlah tersebut bertambah dari 26 nama yang sebelumnya tersebar luas di media sosial.

>>> DPR Koordinasi dengan Setneg soal Nasib Karyawan Hotel Sultan

"Jadi, totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26, ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Sony.

Jadi, totalnya hari ini 41 nama," kata Krisna di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Puluhan nama tersebut berasal dari kalangan politik, namun Krisna tidak mengungkapkannya secara rinci.

Ia menyampaikan bahwa Sony tidak mengetahui apakah titik SPPG tersebut diperjualbelikan atau tidak.

"Tadi ditanyakan oleh penyidik. Pak Sony menjawab bahwa dia tidak tahu lagi.

>>> Pelita Jaya Hadapi Bogor Hornbills pada Laga Perdana IBL 2026

Setelah diberikan titik itu, dia (Sony) tidak lagi tahu apakah titik-titik itu dijual atau tidak," ungkapnya.

Sony juga menyebut bahwa manfaat yang diterima dari permintaan titik adalah pemenuhan target titik SPPG dan mengaku tidak menerima uang.

Pada Kamis ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Sony sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 selama sekitar sembilan jam.

Usai pemeriksaan, Sony yang merupakan purnawirawan Polri itu tidak memberikan keterangan kepada awak media.

>>> BGN Kaji Ulang Usulan Anggaran Rp 270 Triliun, Dinilai Terlalu Besar

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.