Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219,77 miliar.

Uang tersebut terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

>>> Janice/Aldila Melaju ke Semifinal Nottingham Open 2026

Dengan pengembalian ini, total kerugian negara senilai Rp1,4 triliun dalam perkara tersebut telah dipulihkan seluruhnya.

>>> Laba Bersih Telkom Diproyeksikan Melonjak 45 Persen pada Tahun Ini

Pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi yang melibatkan dua perusahaan swasta.

>>> Kolombia dan Inggris Raih Kemenangan pada Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Kejati Sumsel terus berkomitmen menuntaskan perkara korupsi dan mengembalikan uang negara yang dirugikan.