Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya bertujuan mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka tersebut.

“Pemeriksaan hari ini itu selain memang pemeriksaan untuk pendalaman materi perkaranya, juga ada pendalaman mengenai keterangan dalam permohonan JC yang bersangkutan ajukan kepada penyidik,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis.

>>> Dokter Sarankan Weightlifting Fokus Perkuat Seluruh Otot untuk Cegah Cedera

Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga mendalami sejumlah nama yang diduga meminta jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

“Memang saat ini sedang kami pelajari apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya. Itu sedang kami pelajari saat ini,” ucapnya.

Hasil pendalaman nantinya akan menjadi pertimbangan penyidik. Keputusan diterima atau tidaknya JC akan disampaikan kepada publik.

Ia juga menghargai inisiatif Sony Sonjaya yang menyampaikan informasi kepada penyidik.

>>> Presiden Prabowo Minta Himbara Perluas Manfaat Ekonomi untuk Rakyat

Pada Kamis ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 selama sekitar sembilan jam.

Usai pemeriksaan, Sony yang merupakan purnawirawan Polri itu tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka.

>>> OJAO 2026 Jadi Ajang Pembinaan 108 Pegolf Amatir Indonesia

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.