Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel 17.600 unit sepeda motor listrik yang merupakan bagian dari pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyegelan dilakukan di Sentul dan Cikarang.

in1

>>> Amazing Toy Show Jakarta 2026 Diserbu Ribuan Kolektor Mainan

"Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak," ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis malam.

Penyegelan bertujuan mendata dan mengamankan sepeda motor listrik yang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

"Sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN.

Ini masih di gudang-gudang milik penyedia sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel agar pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik," kata Syarief.

Penyegelan masih berlangsung di titik-titik gudang lainnya. "Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai.

>>> Pemanasan Arktik 6 Kali Lebih Cepat: Salju Mencair, Bunga Mekar di Musim Dingin

Ada beberapa titik," ucapnya.

Modus Korupsi Program MBG

Salah satu modus dalam kasus korupsi tata kelola program MBG adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN.

Pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1,035 triliun diduga diselewengkan.

Uang telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif dan terdapat mark up.

>>> Inflasi Inggris Stabil di 2,8%, Bursa Saham London Menguat

Selain itu, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi juga diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up.