KPK dan OJK Perbarui MoU untuk Antisipasi Kasus Korupsi Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat memperbarui nota kesepahaman (MoU) guna menyikapi perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pembaruan MoU akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi sektor jasa keuangan saat ini.
>>> Kiosgamer Bagikan Bonus Top Up Eclipse Free Fire, Ini Rinciannya
Pernyataan itu disampaikan dalam audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Setyo, kerja sama yang diperbarui diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia KPK, terutama dalam memahami instrumen keuangan modern seperti kripto.
Hal ini dinilai semakin relevan dalam proses penelusuran aset hasil dugaan korupsi.
KPK juga mengusulkan penguatan integrasi data dan informasi antara kedua lembaga melalui sistem pertukaran data yang lebih efektif.
Usulan itu tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan dan peraturan yang berlaku.
"Informasi data yang bisa diakses KPK tentu tidak menjadi kerahasiaan di OJK," kata Setyo.
>>> Biaya Operasional Geely EX2 Jakarta-Bandung Hanya Rp 44 Ribu
Ruang Lingkup Kerja Sama Diperluas
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan penguatan kolaborasi dengan KPK menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
OJK siap memperluas ruang lingkup kerja sama dengan memasukkan isu-isu terkini, termasuk aset digital dan kripto.
"Kami sangat terbuka terhadap potensi kerja sama yang lebih luas, terutama dalam menghadapi perkembangan sektor jasa keuangan baru," ujar Friderica.
Dalam audiensi tersebut, kedua lembaga membahas sejumlah bidang kerja sama prioritas.
Di antaranya penguatan dukungan terhadap pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), koordinasi penanganan perkara, dan penelusuran aset.
>>> Klaim Asuransi Properti Melonjak 34,7 Persen per Maret 2026
Selain itu, juga dibahas pemanfaatan aset hasil pemulihan, akses informasi kepemilikan saham dan aset kripto, serta peluang parallel investigation pada perkara perbankan yang terindikasi korupsi.
Update Terbaru
Swiss Incar Kemenangan Lawan Bosnia di Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 00:45 WIB
InJourney Kembali Gelar MotoGP Mandalika pada Oktober 2026
Jumat / 19-06-2026, 00:45 WIB
RADWIMPS Rilis Video Live 'Tamamono' Jelang Tayang Perdana di Netflix
Jumat / 19-06-2026, 00:44 WIB
The Apothecary Diaries Palace Chronicles Resmi Diluncurkan Secara Global
Jumat / 19-06-2026, 00:44 WIB
The Fake Alchemist Diadaptasi Jadi Anime oleh Studio Passione
Jumat / 19-06-2026, 00:44 WIB
Kamera Plat Nomor Kini Bisa Lacak AirPods hingga Anjing Anda
Jumat / 19-06-2026, 00:44 WIB
MAPPA Rilis Key Visual Jujutsu Kaisen untuk Peringatan 15 Tahun Studio
Jumat / 19-06-2026, 00:40 WIB
SUNRISE dan SHAFT Kolaborasi untuk Proyek Anime Pertama, Rilis Teaser
Jumat / 19-06-2026, 00:40 WIB
Kejagung Segel 17.600 Sepeda Motor Listrik BGN
Jumat / 19-06-2026, 00:40 WIB
Dr. Stone: Science Future Rilis Visual Final Showdown Menjelang Episode Terakhir
Jumat / 19-06-2026, 00:37 WIB
Bandai Resmi Umumkan NARUTO Card Game, Rilis Global 2027
Jumat / 19-06-2026, 00:37 WIB
HUAWEI Siap Luncurkan MatePad Mini di Indonesia 24 Juni 2026
Jumat / 19-06-2026, 00:36 WIB
BTS Tambah Dua Konser, Tur Dunia ARIRANG Jadi 88 Pertunjukan
Jumat / 19-06-2026, 00:36 WIB
U-Know Yunho TVXQ Umumkan Tur Solo Perdana di Asia
Jumat / 19-06-2026, 00:36 WIB






