Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat memperbarui nota kesepahaman (MoU) guna menyikapi perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pembaruan MoU akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi sektor jasa keuangan saat ini.

>>> Kiosgamer Bagikan Bonus Top Up Eclipse Free Fire, Ini Rinciannya

Pernyataan itu disampaikan dalam audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Setyo, kerja sama yang diperbarui diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia KPK, terutama dalam memahami instrumen keuangan modern seperti kripto.

Hal ini dinilai semakin relevan dalam proses penelusuran aset hasil dugaan korupsi.

KPK juga mengusulkan penguatan integrasi data dan informasi antara kedua lembaga melalui sistem pertukaran data yang lebih efektif.

Usulan itu tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan dan peraturan yang berlaku.

"Informasi data yang bisa diakses KPK tentu tidak menjadi kerahasiaan di OJK," kata Setyo.

>>> Biaya Operasional Geely EX2 Jakarta-Bandung Hanya Rp 44 Ribu

Ruang Lingkup Kerja Sama Diperluas

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan penguatan kolaborasi dengan KPK menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

OJK siap memperluas ruang lingkup kerja sama dengan memasukkan isu-isu terkini, termasuk aset digital dan kripto.

"Kami sangat terbuka terhadap potensi kerja sama yang lebih luas, terutama dalam menghadapi perkembangan sektor jasa keuangan baru," ujar Friderica.

Dalam audiensi tersebut, kedua lembaga membahas sejumlah bidang kerja sama prioritas.

Di antaranya penguatan dukungan terhadap pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), koordinasi penanganan perkara, dan penelusuran aset.

>>> Klaim Asuransi Properti Melonjak 34,7 Persen per Maret 2026

Selain itu, juga dibahas pemanfaatan aset hasil pemulihan, akses informasi kepemilikan saham dan aset kripto, serta peluang parallel investigation pada perkara perbankan yang terindikasi korupsi.