Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterkaitan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan seorang pihak swasta berinisial GHS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan untuk mencari mitra pelaksanaan program MBG.

>>> Inggris Kalahkan Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026

“Saudara GHS sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Jadi, sekitar sebelum tahun 2024 pun memang sudah kenal dengan Saudara DH,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan milik GHS.

“Jadi, yayasannya ada banyak. Memang salah satunya adalah yayasan itu (Indonesia Food Security Review, red.

),” ujar Syarief.

Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjualnya kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur SPPG.

“Saudara GHS diberikan akses oleh saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya,” ungkap Syarief.

>>> Coca-Cola Indonesia Semarakkan Piala Dunia 2026 dengan Kemasan Khusus dan Nobar

Usai pengaturan titik SPPG, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang tunai, baik mata uang asing maupun rupiah, kepada Dadan.

Uang tersebut bersumber dari mitra-mitra yang meminta bantuan keduanya agar bisa menjadi mitra MBG.

“Pemberian uang itu tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala mungkin kalau diperlukan. Jadi, tidak sekali.

Kemudian kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini,” ucapnya.

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

GHS merupakan tersangka keenam dalam kasus ini.

>>> Harry Kane Samai Rekor Gol Gary Lineker di Piala Dunia

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Andri Mulyono.