Tim Opsnal Polsek Pinggir menangkap empat orang tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak pada Rabu (17/6/2026).

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, sekitar pukul 15.00 WIB.

in1

>>> PlayStation 5 Pro Resmi Rilis di Indonesia 20 Mei 2026, Harga Rp 15,5 Juta

Petugas yang menyamar kemudian menangkap tersangka pertama berinisial D. M.

H. di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Desa Semunai, pukul 17.40 WIB dengan barang bukti sabu seberat 0,31 gram.

Hasil interogasi terhadap D. M.

H. mengarah pada pemasok di Simpang Pipa, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Polisi menggerebek sebuah gubuk di area perkebunan kelapa sawit pada pukul 20.16 WIB dan menangkap tiga tersangka lain: Y.

A. S.

(25), L. M.

>>> UAS Ungkap Dugaan Ancaman Terhadap Abdul Wahid di Persidangan

(29), dan A. A.

(35).

Dari lokasi kedua, polisi menyita dua paket sedang dan empat paket kecil sabu seberat 4,22 gram, uang tunai Rp2.750.000, satu timbangan digital, dua plastik bening, dua bong, serta lima unit telepon genggam.

Hasil tes urine menunjukkan keempat tersangka positif mengandung metamfetamin.

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, petugas mengamankan tiga tersangka di gubuk kebun sawit di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Ia menegaskan pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat mendukung Program P4GN dengan melaporkan penyalahgunaan narkoba.

>>> IHSG Melemah Dua Hari Berturut-turut ke Level 6.172

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.