Polsek Pinggir Polres Bengkalis menyita narkotika jenis sabu seberat 4,22 gram dari tiga tersangka di sebuah gubuk area perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026. Barang bukti terdiri dari 2 paket sedang dan 4 paket kecil sabu.

in1

>>> Hugo Broos Diminta Ubah Taktik Afrika Selatan Hadapi Republik Ceko

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku narkotika sebelumnya di wilayah Semunai.

"Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial YAS (25), LM (29), dan AA (35) di sebuah gubuk yang berada di area kebun sawit, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak," ujar Kapolsek Pinggir, Kamis 18 Juni 2026.

>>> Kanada vs Qatar: Laga Penentu di Grup B Piala Dunia 2026

Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp2.750.000 yang diduga hasil transaksi, alat isap sabu (bong), dua plastik bening, satu unit timbangan digital, dan lima unit telepon genggam.

Hasil uji urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung metamfetamin. Mereka kini ditahan di markas kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

>>> BNPB Tunggu Pendataan Rumah Rusak untuk Bangun Huntara

AKP Agung Rama menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung program P4GN dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian," pungkasnya.