Polsek Pinggir Polres Bengkalis menangkap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di sebuah gubuk area kebun sawit, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu, 17 Juni 2026.

Penindakan ini merupakan wujud komitmen Korps Bhayangkara dalam menyukseskan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

>>> Drama China Ashes to Crown Tayang Mulai Juni 2026 di Youku dan Netflix

Pengungkapan perkara ini berawal dari pengembangan yang dilakukan petugas kepolisian setelah sebelumnya menciduk seorang pelaku tindak pidana narkotika di kawasan Semunai.

Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama, mengatakan bahwa Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial YAS (25), LM (29), dan AA (35) di gubuk tersebut.

Dalam operasi penangkapan, aparat mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang dan empat paket kecil sabu dengan total berat kotor 4,22 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp2.750.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit timbangan digital, dua plastik bening, dua set alat hisap, dan lima unit ponsel.

>>> Hugo Broos Ubah Taktik Afrika Selatan Jelang Lawan Republik Ceko

Setelah penangkapan, para tersangka menjalani pemeriksaan awal dan tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.

Kapolsek Pinggir menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat luas.

Ia mengajak masyarakat untuk mendukung program P4GN dengan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

>>> Kanada Buru Kemenangan Perdana di Piala Dunia 2026 saat Hadapi Qatar

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa dan ditahan di markas Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lanjutan.