Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi melimpahkan perkara narkoba mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, kepada jaksa penuntut umum.

Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB, Budi Muklish, mengonfirmasi pelimpahan tersebut di Mataram pada Kamis.

>>> Kiosgamer Gelar Event Bonus Top Up Eclipse Garena Free Fire

"Hari ini proses tahap dua atau penyerahan tersangka atas nama Didik dan barang bukti narkoba dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum," kata Budi.

Pelaksanaan tahap dua berlangsung di Kejaksaan Negeri Bima, yang menjadi lokasi kejadian perkara.

Meski proses masih berlangsung, Budi belum memberikan keterangan lebih rinci. "Informasi lengkapnya nanti kami kabari," ujarnya.

Budi memastikan bahwa tahap dua kali ini hanya untuk tersangka Didik Putra Kuncoro. "Untuk lainnya belum ada, hari ini Didik saja," jelasnya.

>>> Avrist Assurance Gandeng Lima Mitra Perluas Pasar Asuransi Digital

Sebelumnya, Polda NTB telah melaksanakan tahap dua untuk lima tersangka lain pada 9 Juni 2026.

Mereka adalah mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.

Kelima tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Bima oleh jaksa penuntut umum.

Budi mengungkapkan total ada sepuluh tersangka dalam perkara ini.

>>> Militer Meksiko Tembak Jatuh Drone Pengintai Latihan Timnas Korea Selatan

Selain Didik, masih ada Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, dan Satriawan alias Dae Awan yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).