PN Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026.
Langkah ini diambil setelah pemerintah memenangkan sengketa panjang terkait aset negara tersebut.
Eksekusi dilakukan terhadap lahan milik PT Indobuildco, perusahaan keluarga Pontjo Sutowo.
Hotel Sultan merupakan salah satu ikon perhotelan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
Eksekusi dipicu oleh kegagalan PT Indobuildco dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti penggunaan aset negara.
Perusahaan tercatat menunggak pembayaran royalti sebesar Rp751 miliar.
Sengketa Hukum Lebih dari 26 Tahun
Sengketa hukum yang melibatkan lahan Blok 15 GBK ini berjalan selama lebih dari 26 tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno mengajukan gugatan perdata.
Putusan Nomor 208/Pdt. G/2025/PN.
>>> Mataram Jadi Pilot Project Percepatan Transformasi Digital Bansos
Jkt. Pst menyatakan PT Indobuildco harus mengosongkan lahan beserta bangunan dan melunasi tunggakan.
Ketetapan ini bersifat dapat dieksekusi terlebih dahulu meskipun pihak pengelola sempat mengajukan banding serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Upaya hukum tersebut akhirnya gagal pada Maret 2026.
Pemerintah merencanakan pengalihan pengelolaan lahan kepada PPKGBK sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Kawasan tersebut nantinya akan difungsikan untuk kepentingan publik serta pengembangan ruang terbuka hijau yang terintegrasi dengan moda transportasi massal seperti MRT.
Proses pengosongan ini memicu reaksi dari pihak pengelola yang memasang spanduk penolakan dan kawat berduri di sekitar area hotel.
>>> Geely EX5 Hadir dengan Tenaga 245 kW dan Penggerak Belakang
Ribuan personel gabungan Polri dan TNI dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Update Terbaru
Lenovo Terbitkan Obligasi Konversi Rp35 Triliun untuk Refinancing Utang
Kamis / 18-06-2026, 16:44 WIB
HIPMI Jakarta Selatan Sukses Gelar Musawarah Fest, Perkuat UMKM
Kamis / 18-06-2026, 16:44 WIB
IADO Awasi Seleksi Nasional Angkat Besi Menuju Asian Games 2026
Kamis / 18-06-2026, 16:44 WIB
PBB: Jumlah Anak Korban Konflik 2025 Capai Rekor Tertinggi
Kamis / 18-06-2026, 16:44 WIB
Ekonom: Kopdes Harus Salurkan Pinjaman Cepat untuk Saingi Rentenir
Kamis / 18-06-2026, 16:44 WIB
UMSU dan UniSZA Malaysia Jalin Kerja Sama Internasional
Kamis / 18-06-2026, 16:44 WIB
Bioskop Trans TV Tayangkan Film Pixels Malam Ini
Kamis / 18-06-2026, 16:44 WIB
Kenaikan BI Rate Berpotensi Dongkrak Yield Obligasi Pemerintah dan Korporasi
Kamis / 18-06-2026, 16:44 WIB
Stuffcool Nido: Powerbank 10.000mAh dengan Sertifikasi Qi2.2 dan Kabel USB-C Bawaan
Kamis / 18-06-2026, 16:41 WIB
Amazon Prime Day 2026 di India Digelar 4-6 Juli
Kamis / 18-06-2026, 16:41 WIB
Lima Wisatawan Tersengat Ubur-Ubur Beracun di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Kamis / 18-06-2026, 16:40 WIB
Kemenag Gelar Gerakan Verifikasi Arah Kiblat Nasional Juli 2026
Kamis / 18-06-2026, 16:40 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.794 per Dolar AS Jelang Sentimen Ekonomi
Kamis / 18-06-2026, 16:40 WIB
Rupiah Melemah ke Rp 17.794 per Dolar AS pada Penutupan Perdagangan
Kamis / 18-06-2026, 16:40 WIB






