Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026.

Langkah ini diambil setelah pemerintah memenangkan sengketa panjang terkait aset negara tersebut.

>>> TOP 45 Program Acara dengan Rating Terpopuler Hari ini 19 Juni 2026 ada Asmara Gen Z yang Semakin Tergeser

Eksekusi dilakukan terhadap lahan milik PT Indobuildco, perusahaan keluarga Pontjo Sutowo.

Hotel Sultan merupakan salah satu ikon perhotelan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

Eksekusi dipicu oleh kegagalan PT Indobuildco dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti penggunaan aset negara.

Perusahaan tercatat menunggak pembayaran royalti sebesar Rp751 miliar.

Sengketa Hukum Lebih dari 26 Tahun

Sengketa hukum yang melibatkan lahan Blok 15 GBK ini berjalan selama lebih dari 26 tahun.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno mengajukan gugatan perdata.

Putusan Nomor 208/Pdt. G/2025/PN.

>>> Mataram Jadi Pilot Project Percepatan Transformasi Digital Bansos

Jkt. Pst menyatakan PT Indobuildco harus mengosongkan lahan beserta bangunan dan melunasi tunggakan.

Ketetapan ini bersifat dapat dieksekusi terlebih dahulu meskipun pihak pengelola sempat mengajukan banding serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Upaya hukum tersebut akhirnya gagal pada Maret 2026.

Pemerintah merencanakan pengalihan pengelolaan lahan kepada PPKGBK sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

Kawasan tersebut nantinya akan difungsikan untuk kepentingan publik serta pengembangan ruang terbuka hijau yang terintegrasi dengan moda transportasi massal seperti MRT.

Proses pengosongan ini memicu reaksi dari pihak pengelola yang memasang spanduk penolakan dan kawat berduri di sekitar area hotel.

>>> Geely EX5 Hadir dengan Tenaga 245 kW dan Penggerak Belakang

Ribuan personel gabungan Polri dan TNI dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan jalannya eksekusi.