PN Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan
Kamis / 18-06-2026, 15:24 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan milik PT Indobuildco pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah perusahaan menunggak royalti Rp751 miliar.






