Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 kilogram.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irse Yanda Perima dengan anggota Hendrawan Nainggolan dan Azhari Prianda Ginting.

>>> Insentif Pajak Kendaraan Listrik Ditargetkan Terbit Juli 2026

JPU menyatakan terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut pidana penjara seumur hidup," kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi.

Barang bukti yang dihadirkan berupa 58 bungkus plastik sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain itu, turut disita sejumlah telepon genggam, satu koper biru hijau, serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan para terdakwa, yaitu satu minibus putih dan satu minibus hitam beserta dokumen.

>>> Bank Indonesia Naikkan BI-Rate Jadi 5,75 Persen untuk Perkuat Rupiah

JPU menilai jumlah barang bukti tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus narkotika skala besar yang ditangani di Jambi.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Jaksa menyampaikan keadaan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi muda.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 25 Juni 2026.

Kuasa hukum terdakwa, Fatma Dewi Anggi, menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan.

>>> Pemerintah Kaji Penyesuaian Harga DPO Batu Bara Domestik

"Kami akan lakukan pembelaan secara tertulis di sidang berikutnya," kata kuasa hukum.