Pemerintah menargetkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif pajak kendaraan listrik terbit pada Juli 2026. Target ini mundur satu bulan dari rencana awal yang dijadwalkan pada Juni 2026.

Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi untuk merampungkan payung hukum insentif kendaraan listrik komersial. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza memastikan regulasi tersebut akan diluncurkan bulan depan.

>>> Bank Indonesia Naikkan BI-Rate Jadi 5,75 Persen untuk Perkuat Rupiah

"Sudah dalam koordinasi kita. Iya (dipastikan PMK terbit bulan depan)," ujar Faisol Reza di Jakarta pada Kamis (18/6/2026).

Hingga kini, detail bentuk insentif masih dirahasiakan oleh Kementerian Perindustrian. Faisol Reza enggan memberikan bocoran rincian insentif dan menyerahkannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Penundaan selama satu bulan disebabkan oleh penghitungan ulang dan finalisasi skema insentif. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa insentif EV masih ditunda satu bulan.

Skema Insentif dan Target

Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada impor minyak mentah dan BBM serta meningkatkan ketahanan energi nasional.

>>> Pemerintah Kaji Penyesuaian Harga DPO Batu Bara Domestik

Pemerintah merancang skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 hingga 100 persen untuk mobil listrik, tergantung jenis kendaraan dan komponen baterainya.

"PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen. Nanti masih didiskusikan skemanya.

Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," ujar Purbaya.

Aspek material baterai berbasis nikel menjadi pertimbangan utama untuk mendukung hilirisasi industri nikel dalam negeri.

>>> Chery Resmi Pilih Nama Stockman untuk Pikap PHEV di Australia

Selain PPN DTP, pemerintah mengalokasikan kuota awal 100.000 unit untuk mobil listrik dan motor listrik dengan subsidi Rp5 juta per unit.