Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua memberikan insentif hingga 30 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah.

Kebijakan ini bertujuan mendorong pemilik kendaraan melakukan mutasi dan balik nama ke wilayah Papua.

>>> Kementan Sediakan Konsultasi Ahli untuk Petani di PENAS XVII Gorontalo

Kepala Bapenda Papua, Subhan, di Jayapura, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah.

"Insentif ini diberikan khusus bagi kendaraan berpelat luar Papua agar segera melakukan mutasi ke wilayah Papua," katanya.

Subhan berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh keringanan pajak dan mendukung tertib administrasi kendaraan.

Pemberian insentif diharapkan dapat meningkatkan minat pemilik kendaraan luar daerah untuk mendaftarkan kendaraannya di Papua. Dengan demikian, kontribusi pajak kendaraan dapat tercatat di daerah.

>>> Invest Selangor Bawa 150 Delegasi ke Bandung untuk Forum Bisnis ASEAN

Selain insentif 30 persen, Bapenda Papua juga menerapkan kebijakan lain. Kebijakan tersebut meliputi pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor serta penghapusan denda keterlambatan pajak.

Subhan menjelaskan program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

Hal ini dilakukan di tengah perubahan struktur fiskal dan peningkatan kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

Dia menambahkan, pihaknya berharap masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum periode kebijakan berakhir.

>>> Program MBG Dinilai Penting untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat basis data kendaraan bermotor di Papua sehingga perencanaan pendapatan daerah lebih akurat dan efektif ke depan.