Kejaksaan Agung memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Jampidsus, Jakarta, pada Kamis, 18 Juni 2026. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Sony.

>>> PLN Lakukan Pemadaman Listrik Terbatas di Sejumlah Wilayah Kota Bekasi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pemeriksaan bertujuan mendalami materi perkara sekaligus memproses permohonan status justice collaborator.

Selain Sony, penyidik juga memeriksa enam orang saksi untuk melengkapi berkas perkara proyek pengadaan barang senilai triliunan rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut, namun belum memastikan pendalaman nama-nama pihak lain.

Pengacara Mundur karena Klien Dinilai Tidak Jujur

Pengacara Elza Syarief menyatakan mundur dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya. Ia menilai kliennya tidak memberikan keterangan secara transparan mengenai fakta hukum.

"Tidak jujur.

Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri, terus saya juga dapat kabar juga sekarang ya, setelah saya mundur ini saya dapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini," kata Elza.

Pernyataan Elza itu mengejutkan anggota tim kuasa hukum Sony lainnya, Krisna Murti. Ia menyebut Elza baru bertemu dengan Sony selama dua jam.

"Saya terkejut dengan pernyataannya Bu Elza.

>>> Harga Minyak Dunia Turun di Bawah 80 Dolar AS, BBM di Indonesia Belum Ikut Turun

Karena kita terima kuasanya bareng, hari Rabu Pak Sony ditetapkan sebagai (tersangka) kuasa, kemudian Kamis Pak Sony diperiksa, saya dengan Bu Elza mendampingi sama-sama," kata Krisna.