Mantan Dirut PT MDI Divonis 5 Tahun Penjara Terbukti Korupsi TaniHub
Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja divonis pidana penjara selama 5 tahun.
Ia terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) periode 2019-2023.
>>> Rupiah Melemah 32 Poin ke Rp17.794 Akibat Ketidakpastian Global
Hakim Ketua Teddy Windiarto menyatakan Donald memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif dari pihak Tani Group.
Ia tidak memastikan kebenaran data dan kondisi lapangan secara langsung.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 20 juta dolar AS atau setara Rp290,92 miliar. Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis.
Selain pidana penjara, Donald dijatuhi denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.
Hakim menyatakan Donald melakukan tindak pidana bersama mantan Vice President of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto.
Aldi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Dalam perkara yang sama, dua pejabat perusahaan investasi lainnya juga terbukti korupsi. Mereka adalah Nicko Widjaja dan William Gozali yang divonis dalam sidang terpisah.
>>> KSAL: Lulusan Seskoal Jangan Terjebak Ambisi Jabatan dan Kemewahan
Nicko divonis 3 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara. William divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Perbuatan melawan hukum keempat terdakwa terbukti memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp3,26 miliar, Edison Tobing Rp1,06 miliar, dan PT Tani Grup Indonesia 25 juta dolar AS (Rp364,22 miliar).
Mereka terbukti melanggar Pasal 603 jo. Pasal 618 jo.
Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo.
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Donald dan Aldi masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
>>> Presiden Prabowo Panggil Seluruh Direksi Himbara ke Istana Bahas Perbankan
Nicko dan William dituntut 11 tahun dan 9 tahun penjara dengan denda yang sama.
Update Terbaru
ENHYPEN Comeback Agustus dengan Formasi Enam Anggota
Kamis / 18-06-2026, 17:15 WIB
Kemhan: Pengelola KDMP Ikuti Latsarmil di 67 Satuan TNI Seluruh RI
Kamis / 18-06-2026, 17:13 WIB
Pemkot Jakut Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-499 Jakarta
Kamis / 18-06-2026, 17:13 WIB
Bahlil Pertimbangkan Revisi Harga Batu Bara untuk PLN
Kamis / 18-06-2026, 17:12 WIB
Polisi Telusuri Aset Bos Hanania untuk Pulihkan Kerugian Korban
Kamis / 18-06-2026, 17:12 WIB
PGN Luncurkan Program Bedah Dapur GasKita 2026, Hadiah Renovasi Gratis untuk Pelanggan Baru
Kamis / 18-06-2026, 17:12 WIB
Timnas Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 17:12 WIB
Portugal Imbang Lawan DR Congo, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Baru
Kamis / 18-06-2026, 17:12 WIB
Richard Lee Tegaskan Status Mualaf dalam Sidang Kasus UU Perlindungan Konsumen
Kamis / 18-06-2026, 17:12 WIB
Pemkot Jaktim Gelar Lomba Sambut HUT ke-499 Jakarta
Kamis / 18-06-2026, 17:09 WIB
PLN: PLTS Oelpuah Bantu Penuhi Listrik Saat Beban Puncak di Pulau Timor
Kamis / 18-06-2026, 17:09 WIB
China Akan Kirim Bantuan Kemanusiaan Baru ke Iran dan Lebanon
Kamis / 18-06-2026, 17:09 WIB
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas KOL yang Promosikan Aset Keuangan Ilegal
Kamis / 18-06-2026, 17:08 WIB
Dokter Ungkap Gejala Pembesaran Prostat Jinak yang Sering Diabaikan Pria
Kamis / 18-06-2026, 17:08 WIB






