Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah key opinion leader (KOL) di Indonesia yang menawarkan platform jual beli aset digital ilegal.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya telah memanggil beberapa KOL untuk dimintai penjelasan terkait dugaan keterkaitan dengan pedagang aset keuangan digital (PAKD) tidak berizin.

>>> Dokter Ungkap Gejala Pembesaran Prostat Jinak yang Sering Diabaikan Pria

Sebagai tindak lanjut, sejumlah KOL telah melakukan take down dan penyesuaian konten yang memuat penawaran PAKD ilegal.

Satgas PASTI juga memblokir akses terhadap konten media sosial dan tautan yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.

“Sejalan dengan hal itu, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin,” ujar Hudiyanto.

Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut dipastikan bukan pihak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas PASTI mengimbau KOL melakukan riset memadai sebelum menyampaikan informasi, serta memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan.

KOL diharapkan menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh.

Mereka juga diminta tidak menggunakan klaim menyesatkan seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif.

>>> QS Rilis Daftar Universitas Terbaik Dunia WUR 2027, UI Peringkat 1 Nasional

KOL harus menerapkan prinsip transparansi dalam konten, termasuk jika terdapat kepentingan ekonomis. Rekomendasi hanya boleh diberikan jika telah memiliki izin sesuai ketentuan.