“Dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen, OJK saat ini sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan,” kata Hudiyanto.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan hanya bertransaksi di platform legal.

Masyarakat diminta memperhatikan aspek legal dan logis (2L), yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin di OJK serta mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Jika menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui website sipasti. ojk.

go. id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.

go. id.

Korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc. ojk.

>>> Persija Jakarta Resmi Putus Kontrak Hanif Sjahbandi Lewat Kesepakatan Bersama

go. id untuk mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat.