Mengenal Puasa Mutih Jawa dan Hukumnya dalam Pandangan Islam
Puasa mutih merupakan salah satu ritual keagamaan atau adat yang menerapkan aturan makan sangat ketat. Pelaku ritual ini hanya diperbolehkan mengonsumsi makanan dan minuman yang berwarna putih.
Tradisi puasa mutih berkembang di tengah masyarakat Jawa sejak lama.
>>> Kenali Perbedaan Lip Balm dan Lip Serum untuk Perawatan Bibir
Ritual ini dibahas dalam buku Siapa Berpuasa Dimudahkan Urusannya karya Khalifa Zain Nasrullah sebagai bagian dari laku spiritual lokal.
Secara umum, masyarakat menjalankan puasa mutih dalam dua metode berbeda.
Metode pertama berlangsung sejak terbit fajar hingga matahari terbenam, sementara metode kedua dilakukan penuh selama 24 jam tanpa jeda.
Meskipun memiliki durasi yang berbeda, kedua jenis puasa mutih tersebut mempunyai tujuan serupa, yakni melatih diri melalui pembatasan asupan makanan.
Tata cara pelaksanaannya dinilai cukup khas dibandingkan ibadah puasa pada umumnya.
Pada metode fajar hingga magrib, pelaku menahan diri dari lapar dan haus sepanjang hari, lalu berbuka hanya dengan nasi putih dan air putih.
Sementara pada metode 24 jam, pelakunya tidak makan dan minum sehari penuh dan menutupnya dengan menu yang sama.
Aturan khusus puasa mutih membatasi asupan pada makanan murni tanpa tambahan rasa. Beberapa ketentuan ketat yang harus dipatuhi meliputi menghindari garam, gula, serta seluruh jenis bumbu tambahan.
Makanan pokok yang diizinkan hanya berupa nasi putih murni atau roti tawar putih tanpa selai.
Untuk kebutuhan protein, pelaku bisa mengonsumsi putih telur rebus serta tahu putih rebus yang diolah tanpa garam.
Minuman pun dibatasi pada air putih atau susu putih murni tanpa pemanis.
Buku Laku Prihatin karya Iman Budhi Santosa menyebutkan bahwa puasa mutih biasanya dilakukan dalam hitungan hari ganjil.
Update Terbaru
Cara Cek PIP 2026 Lewat HP untuk Pastikan Pencairan Dana
Kamis / 18-06-2026, 20:21 WIB
Wärtsilä Uji Coba Mesin Hidrogen Murni 100 Persen di Spanyol
Kamis / 18-06-2026, 20:21 WIB
Serangan DDoS ke Organisasi di Indonesia Melonjak 62 Persen pada Kuartal I-2026
Kamis / 18-06-2026, 20:20 WIB
Aplikasi Game MAGER Hadirkan Bonus Harian Lewat Misi dan Event
Kamis / 18-06-2026, 20:20 WIB
Meta Resmi Luncurkan WhatsApp Plus Berbayar di Indonesia, Ini Fiturnya
Kamis / 18-06-2026, 20:20 WIB
Unhas dan MPR RI Jalin Kerja Sama Perkuat Nilai Kebangsaan
Kamis / 18-06-2026, 20:20 WIB
Perluasan Lahan Tebu Situbondo Tembus 598 Hektare, Lampaui Target
Kamis / 18-06-2026, 20:20 WIB
KSP Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis Pelajar di Penjaringan Jakarta Utara
Kamis / 18-06-2026, 20:20 WIB
Mentan Amran Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga 2027
Kamis / 18-06-2026, 20:16 WIB
BGN Kaji Klasterisasi Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis
Kamis / 18-06-2026, 20:15 WIB
Rektor UP: Nilai Pancasila Bukan Hafalan, Tapi Implementasi
Kamis / 18-06-2026, 20:15 WIB
Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan di Gorontalo
Kamis / 18-06-2026, 20:15 WIB
Perpusnas Usul Tambahan Anggaran Rp357,77 Miliar untuk Literasi
Kamis / 18-06-2026, 20:15 WIB
Hubungan Suami Istri dalam Islam Bernilai Pahala Sedekah Besar
Kamis / 18-06-2026, 20:15 WIB






