Mengenal Puasa Mutih Jawa dan Hukumnya dalam Pandangan Islam
Durasi yang kerap dipilih oleh pelaku ritual ini antara lain 1 hari, 3 hari, 5 hari, hingga 7 hari.
>>> Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner di Bali Tuai Kritik Netizen
Mengingat beban puasa ini tergolong cukup berat, pelaku disarankan membatasi aktivitas harian agar kondisi tubuh tetap terjaga.
Selain itu, mereka diwajibkan menjauhi hubungan suami istri serta menghindari perbuatan buruk atau haram.
Pandangan dan Hukum Syariat Islam
Dalam literatur lain, seperti buku Sejarah Kesultanan Melayu Sanggau karya Abang Ishar AY, dijelaskan bahwa puasa mutih bahkan ada yang dikerjakan selama 40 hari.
Tujuan utamanya adalah untuk mengosongkan perut agar tidak kenyang.
Namun, jika ditinjau dari syariat Islam, tidak terdapat anjuran maupun penjelasan khusus mengenai puasa mutih.
Dalil yang secara tegas menjelaskan atau memerintahkan puasa ini tidak ditemukan di dalam Al-Qur'an maupun hadits Rasulullah SAW.
Ibadah puasa yang disyariatkan dalam Islam memiliki tujuan jelas untuk melatih keimanan dan mencari ridha Allah SWT. Keutamaan puasa sunnah maupun wajib ini diterangkan dalam banyak hadits.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Allah 'Azzawajalla berfirman -dalam hadits qudsi: 'Semua amal perbuatan anak Adam-yakni manusia- itu adalah untuknya, melainkan berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu adalah untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan balasannya.
Puasa adalah sebagai perisai -dari kemaksiatan serta dari neraka.
Maka dari itu, apabila pada hari seseorang diantara engkau semua itu berpuasa, janganlah ia bercakap-cakap yang kotor dan jangan pula bertengkar.
Apabila ia dimaki-maki oleh seorang atau dilawan dengan bermusuhan, maka hendaklah ia berkata: "Sesungguhnya saya adalah -sedang- berpuasa.""
Tafsir Ibnu Katsir juga menegaskan bahwa ibadah puasa berfungsi membantu manusia menahan diri serta mempersempit ruang gerak setan.
Manfaat spiritual dan biologis ini sejalan dengan sebuah hadits shahih mengenai pemuda.
>>> SNPMB Umumkan Hasil UTBK SNBT 2026 pada 25 Mei
Rasulullah SAW bersabda: "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu memberi nafkah, maka kawinlah; dan barang siapa yang tidak mampu (memberi nafkah), hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan peredam baginya."
Update Terbaru
Lionel Messi Cetak Hat-trick Tertua dalam Sejarah Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 21:36 WIB
Kemenag Tetapkan Jadwal Hari Raya Galungan Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 21:35 WIB
Direksi Baru BEI Temui DPR Usai Ditetapkan OJK
Kamis / 18-06-2026, 21:35 WIB
7 Game Baru PlayStation Plus Extra dan Premium Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 21:35 WIB
Withey Ingatkan Hornbills Waspada, Pelita Jaya Siap All-Out di Final IBL
Kamis / 18-06-2026, 21:35 WIB
Vino G Bastian: Pemeran Down Syndrome Bukan Objek Komersial di Film Tanah Runtuh
Kamis / 18-06-2026, 21:35 WIB
Mengenal Sejarah Hari Raya Galungan Menurut Lontar Purana Bali Dwipa
Kamis / 18-06-2026, 21:35 WIB
Timnas Inggris Resmi Jadikan Wonderwall Oasis sebagai Anthem Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 21:35 WIB
Tim Cook Peringatkan Kenaikan Harga Perangkat Elektronik Tak Terhindarkan
Kamis / 18-06-2026, 21:33 WIB
Samsung Konfirmasi Pengembangan Exynos 2700, Isyaratkan untuk Galaxy S27
Kamis / 18-06-2026, 21:33 WIB
Honda Stylo 160 Bisa Dicicil Rp 1 Jutaan per Bulan, Ada Promo di Jakarta Fair
Kamis / 18-06-2026, 21:32 WIB
Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Baru di Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 21:32 WIB
Tujuh Sahabat yang Mendukung Keberhasilan Perjalanan Hijrah Rasulullah
Kamis / 18-06-2026, 21:32 WIB
Pimpinan DPR Rencanakan Temui Perwakilan Mahasiswa di Parlemen
Kamis / 18-06-2026, 21:32 WIB






