Durasi yang kerap dipilih oleh pelaku ritual ini antara lain 1 hari, 3 hari, 5 hari, hingga 7 hari.

>>> Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner di Bali Tuai Kritik Netizen

Mengingat beban puasa ini tergolong cukup berat, pelaku disarankan membatasi aktivitas harian agar kondisi tubuh tetap terjaga.

Selain itu, mereka diwajibkan menjauhi hubungan suami istri serta menghindari perbuatan buruk atau haram.

Pandangan dan Hukum Syariat Islam

Dalam literatur lain, seperti buku Sejarah Kesultanan Melayu Sanggau karya Abang Ishar AY, dijelaskan bahwa puasa mutih bahkan ada yang dikerjakan selama 40 hari.

Tujuan utamanya adalah untuk mengosongkan perut agar tidak kenyang.

Namun, jika ditinjau dari syariat Islam, tidak terdapat anjuran maupun penjelasan khusus mengenai puasa mutih.

Dalil yang secara tegas menjelaskan atau memerintahkan puasa ini tidak ditemukan di dalam Al-Qur'an maupun hadits Rasulullah SAW.

Ibadah puasa yang disyariatkan dalam Islam memiliki tujuan jelas untuk melatih keimanan dan mencari ridha Allah SWT. Keutamaan puasa sunnah maupun wajib ini diterangkan dalam banyak hadits.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Allah 'Azzawajalla berfirman -dalam hadits qudsi: 'Semua amal perbuatan anak Adam-yakni manusia- itu adalah untuknya, melainkan berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu adalah untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan balasannya.

Puasa adalah sebagai perisai -dari kemaksiatan serta dari neraka.

Maka dari itu, apabila pada hari seseorang diantara engkau semua itu berpuasa, janganlah ia bercakap-cakap yang kotor dan jangan pula bertengkar.

Apabila ia dimaki-maki oleh seorang atau dilawan dengan bermusuhan, maka hendaklah ia berkata: "Sesungguhnya saya adalah -sedang- berpuasa.""

Tafsir Ibnu Katsir juga menegaskan bahwa ibadah puasa berfungsi membantu manusia menahan diri serta mempersempit ruang gerak setan.

Manfaat spiritual dan biologis ini sejalan dengan sebuah hadits shahih mengenai pemuda.

>>> SNPMB Umumkan Hasil UTBK SNBT 2026 pada 25 Mei

Rasulullah SAW bersabda: "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu memberi nafkah, maka kawinlah; dan barang siapa yang tidak mampu (memberi nafkah), hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan peredam baginya."