Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan batas Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari 35 persen menjadi 40 persen.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

>>> AAUI Catat Premi Asuransi Kendaraan Bermotor Tumbuh 2,9% pada Kuartal I-2026

Langkah tersebut diambil untuk memperkuat bauran kebijakan makroprudensial. Tujuannya menjaga momentum pertumbuhan kredit perbankan nasional.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan peningkatan rasio RPLN bertujuan memperluas alternatif sumber pendanaan dari luar negeri.

Hal ini diharapkan mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan sektor riil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Sinergi dan Insentif Makroprudensial

Selain menaikkan batas RPLN, BI memperkuat sinergi lintas sektor melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI).

Bank sentral juga akan memperdalam publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit, terutama pada sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Arah kebijakan makroprudensial yang longgar tetap dipertahankan dengan optimalisasi KLM. Hingga pekan pertama Juni 2026, nilai insentif KLM yang telah disalurkan mencapai Rp 418,1 triliun.

>>> HUT Jakarta: Pemkot Jakut Hadirkan Dekorasi Simfoni Hijau Kota Global

Rinciannya, Rp 355,6 triliun melalui lending channel dan Rp 62,5 triliun melalui interest rate channel.

Bank BUMN menjadi penerima terbesar dengan Rp 209,6 triliun, disusul bank swasta nasional Rp 169,9 triliun, bank pembangunan daerah Rp 30,8 triliun, dan kantor cabang bank asing Rp 7,8 triliun.

Sektor ekonomi yang memanfaatkan insentif ini meliputi pertanian, industri dan hilirisasi, jasa, konstruksi, real estat, hingga UMKM.

Ke depan, BI berkomitmen memperkuat implementasi Rasio Intermediasi Makroprudensial, KLM, dan RPLN.

Cakupan KLM juga akan diperluas dengan memberikan insentif kepada bank yang meningkatkan pembiayaan nonkredit, memperbesar pendanaan non-DPK, serta menerapkan suku bunga kredit yang sejalan dengan kebijakan moneter.

>>> Gibran Ajak 5 Mahasiswa Ikut Kunjungan Kerja ke NTT, Gorontalo, dan Papua

Perry menambahkan koordinasi dengan Pemerintah dan KSSK terus diperkuat untuk memperbaiki struktur suku bunga dan mendorong pertumbuhan kredit perbankan.