Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 100 basis poin menjadi 5,75 persen.

Kenaikan ini dilakukan secara bertahap dalam tiga keputusan beruntun sejak 20 Mei hingga 18 Juni 2026.

>>> BPOM Kawal Progres Biosimilar dan Ekspansi Ekspor Industri Sidoarjo

Langkah pertama dilakukan pada 20 Mei 2026 dengan kenaikan 50 basis poin dari posisi awal 4,75 persen.

Selanjutnya, BI Rate kembali dinaikkan masing-masing 25 basis poin pada 9 Juni dan 18 Juni 2026.

Keputusan pada 9 Juni 2026 diambil melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan BI. Hal ini berbeda dari biasanya karena keputusan BI Rate umumnya diumumkan dalam RDG Bulanan.

Langkah Agresif untuk Stabilkan Rupiah

Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Hosianna Evalita Situmorang, menilai langkah pengetatan moneter ini tergolong agresif.

Namun, kebijakan serupa pernah terjadi pada beberapa periode krisis sebelumnya, seperti krisis 1998, 2008, taper tantrum 2013, dan pengetatan moneter 2018.

Fokus utama BI saat ini adalah menahan depresiasi rupiah yang sempat melemah sekitar 8 persen secara year to date (ytd).

>>> SPPG Tidak Terima Insentif Selama Libur Sekolah

Kini, pelemahan tersebut membaik ke posisi 5,7 persen ytd.

Menurut Hosianna, stabilisasi mata uang domestik sangat penting untuk mencegah dampak lanjutan pada sektor riil.

Depresiasi yang mengkhawatirkan berisiko mendongkrak harga barang modal dan bahan baku impor, yang bisa membuat industri berhenti produksi akibat membengkaknya biaya operasional.

Hosianna menambahkan bahwa pengetatan moneter dalam waktu singkat ini merupakan langkah pre-emptive untuk menjaga stabilitas di tengah gejolak global.

Hal ini bukan mengindikasikan masalah pada fundamental ekonomi domestik.

Sektor ekonomi nasional diproyeksikan tetap tumbuh dengan topangan dari kebijakan fiskal pemerintah.

>>> Menbud: Market Share Film Domestik Capai 67 Persen

"Ini bukan pertanda ekonomi domestik bermasalah, melainkan langkah pre-emptive yang positif untuk menjaga stabilitas Rupiah," ujar Hosianna.