BI Turunkan Batas Beli Valas Tanpa Underlying Jadi 10.000 Dolar AS per 1 Juli
Bank Indonesia (BI) menurunkan batas pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi maksimal 10.000 dolar AS per orang per bulan.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
>>> Menhan Sjafrie Minta Prajurit YTP di Aceh Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA dilakukan melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi 10.000 dolar AS per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis.
Selain itu, bank sentral juga memperketat pengawasan lalu lintas devisa melalui penyesuaian batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri dalam valas.
Mulai 1 Juli 2026, transfer dana keluar negeri dalam valas dengan nilai di atas 25.000 dolar AS wajib disertai dokumen pendukung.
>>> OJK Batasi Kepemilikan Asing Fintech P2P Lending Maksimal 85 Persen
Sebelumnya, kewajiban tersebut baru berlaku untuk transaksi di atas 50.000 dolar AS.
Menurut Perry, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya BI memperkuat prinsip kehati-hatian sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar rupiah.
Di sisi lain, BI terus memperkuat pendalaman PUVA guna meningkatkan daya tarik investasi asing serta memperkuat efektivitas kebijakan moneter.
>>> Studi Baru: Narsisme Ternyata Bisa Diturunkan dari Orang Tua
"Perluasan ekosistem PUVA baik produk, harga, pelaku dan infrastruktur untuk mendukung pemanfaatan Local Currency Transaction (LCT) dengan sejumlah negara dalam fasilitasi perdagangan dan investasi," tuturnya.
Update Terbaru
BGN Kaji Klasterisasi Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Kamis / 18-06-2026, 20:29 WIB
Yann LeCun Kritik xAI Milik Elon Musk: Gagal Bersaing dan Hadapi Krisis Finansial
Kamis / 18-06-2026, 20:29 WIB
Bank Indonesia Waspadai Lonjakan Inflasi Pangan Akibat El Nino
Kamis / 18-06-2026, 20:28 WIB
Blue Bird Bagikan Dividen Rp166 per Saham, Yield 10%
Kamis / 18-06-2026, 20:28 WIB
Anggota DPR: Tambahan Anggaran APH Harus Bermanfaat bagi Rakyat
Kamis / 18-06-2026, 20:28 WIB
Kemkomdigi Ungkap Lima Pilar Strategis Hadapi Disinformasi Berbasis AI
Kamis / 18-06-2026, 20:28 WIB
Aceh Jemput 10 ODGJ yang Dipasung untuk Mendapatkan Perawatan
Kamis / 18-06-2026, 20:28 WIB
Brimob Polda Sulteng Bersihkan Puing dan Sediakan Air Bersih untuk Korban Gempa Sigi
Kamis / 18-06-2026, 20:28 WIB
Bank Indonesia Waspadai Lonjakan Inflasi Pangan Akibat El Nino
Kamis / 18-06-2026, 20:25 WIB
Jasa Marga Masifkan Preservasi Jalan Tol Jelang Libur Sekolah 2026
Kamis / 18-06-2026, 20:25 WIB
Pemain Lokal Pelita Jaya Tak Gentar Hadapi Pebasket Asing Hornbills
Kamis / 18-06-2026, 20:24 WIB
OJK Minta Direksi BEI Terpilih Beri Kinerja Terbaik untuk Pasar Modal
Kamis / 18-06-2026, 20:24 WIB
Sony Sonjaya Bungkam Usai Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam
Kamis / 18-06-2026, 20:24 WIB
Mendagri: Infrastruktur Permanen Jadi Prioritas Pemulihan Pascabencana Sumatera
Kamis / 18-06-2026, 20:24 WIB






