OJK Batasi Kepemilikan Asing Fintech P2P Lending Maksimal 85 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatasi kepemilikan asing pada perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending maksimal 85 persen.
Ketentuan ini wajib dipenuhi paling lambat tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan.
>>> Studi Baru: Narsisme Ternyata Bisa Diturunkan dari Orang Tua
Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat permodalan industri yang belum dapat dipenuhi pemegang saham lokal. Langkah ini juga diharapkan menjaga pertumbuhan bisnis dan kemudahan berusaha di sektor keuangan digital.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi ini. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menilai struktur permodalan yang kuat menjadi indikator kredibilitas perusahaan pembiayaan.
"Tentunya dapat berdampak positif untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri," ujar Entjik kepada Kontan, Kamis (18/6/2026).
Meski mendukung, AFPI mengakui tantangan besar dalam menarik minat investor asing ke pasar domestik.
>>> Bank Mandiri Gelar Mandiri Jogja Marathon 2026 di Candi Prambanan
Minat investor asing cenderung menurun akibat isu tuduhan kartel bunga dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap industri fintech lending.
Penurunan minat tersebut berdampak pada pengalihan modal ke negara tetangga seperti Filipina, Thailand, dan Pakistan. "Banyak investor asing yang mulai meninggalkan Indonesia," kata Entjik.
Kondisi ini membuat pelaku industri harus bekerja keras meyakinkan kembali para pemodal internasional. Kekhawatiran terhadap ketidakpastian hukum di Indonesia menjadi faktor utama.
Di sisi lain, OJK mencatat akumulasi outstanding pembiayaan fintech P2P lending tumbuh positif 26,11% year on year (yoy) mencapai Rp 102,07 triliun per April 2026.
>>> PLN UID Jatim Kurangi Pasokan Listrik Akibat Penurunan Suplai Batu Bara
Namun, tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) naik menjadi 4,62% pada April 2026, meski membaik dari posisi Maret 2026 sebesar 4,52%.
Update Terbaru
BGN Kaji Klasterisasi Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Kamis / 18-06-2026, 20:29 WIB
Yann LeCun Kritik xAI Milik Elon Musk: Gagal Bersaing dan Hadapi Krisis Finansial
Kamis / 18-06-2026, 20:29 WIB
Bank Indonesia Waspadai Lonjakan Inflasi Pangan Akibat El Nino
Kamis / 18-06-2026, 20:28 WIB
Blue Bird Bagikan Dividen Rp166 per Saham, Yield 10%
Kamis / 18-06-2026, 20:28 WIB
Anggota DPR: Tambahan Anggaran APH Harus Bermanfaat bagi Rakyat
Kamis / 18-06-2026, 20:28 WIB
Kemkomdigi Ungkap Lima Pilar Strategis Hadapi Disinformasi Berbasis AI
Kamis / 18-06-2026, 20:28 WIB
Aceh Jemput 10 ODGJ yang Dipasung untuk Mendapatkan Perawatan
Kamis / 18-06-2026, 20:28 WIB
Brimob Polda Sulteng Bersihkan Puing dan Sediakan Air Bersih untuk Korban Gempa Sigi
Kamis / 18-06-2026, 20:28 WIB
Bank Indonesia Waspadai Lonjakan Inflasi Pangan Akibat El Nino
Kamis / 18-06-2026, 20:25 WIB
Jasa Marga Masifkan Preservasi Jalan Tol Jelang Libur Sekolah 2026
Kamis / 18-06-2026, 20:25 WIB
Pemain Lokal Pelita Jaya Tak Gentar Hadapi Pebasket Asing Hornbills
Kamis / 18-06-2026, 20:24 WIB
OJK Minta Direksi BEI Terpilih Beri Kinerja Terbaik untuk Pasar Modal
Kamis / 18-06-2026, 20:24 WIB
Sony Sonjaya Bungkam Usai Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam
Kamis / 18-06-2026, 20:24 WIB
Mendagri: Infrastruktur Permanen Jadi Prioritas Pemulihan Pascabencana Sumatera
Kamis / 18-06-2026, 20:24 WIB






