OJK Batasi Kepemilikan Asing Fintech P2P Lending Maksimal 85 Persen
Kamis / 18-06-2026, 19:32 WIB
OJK menetapkan batas maksimal kepemilikan asing di fintech P2P lending sebesar 85 persen. Kebijakan ini bertujuan memperkuat permodalan industri. AFPI mendukung langkah tersebut, namun mengakui tantangan menarik investor asing akibat isu kartel bunga.







