OJK Wajibkan Fintech Lending Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mewajibkan seluruh penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar untuk segera menyerahkan rencana aksi perbaikan.
Kebijakan ini diumumkan pada Jumat (5/6/2026) sebagai upaya memperkuat struktur permodalan industri keuangan digital nasional.
>>> Sabar/Reza Tembus Semifinal Indonesia Open 2026 Usai Kalahkan Wakil China
Berdasarkan data OJK, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ambang batas permodalan tersebut bertambah sebanyak tiga perusahaan per April 2026 dibandingkan bulan sebelumnya.
Pada Maret 2026, OJK mencatat ada 11 perusahaan dari total 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum mematuhi aturan modal minimum.
Pertumbuhan Pembiayaan dan Kualitas Kredit
Meskipun ada perusahaan yang belum patuh, sektor fintech P2P lending mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan yang impresif sebesar 26,11 persen secara year on year (YoY) dengan nilai mencapai Rp102,07 triliun per April 2026.
Kualitas kredit agregat juga masih berada di level aman.
>>> Kementerian ESDM Selidiki Kabar China Tunda Impor Batu Bara
OJK melaporkan tingkat risiko kredit macet atau TWP90 sektor fintech P2P lending per April 2026 terjaga pada angka 4,62 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan bahwa seluruh penyelenggara fintech lending telah menyampaikan action plan kepada OJK.
Rencana aksi tersebut memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, termasuk suntikan dana segar dari pemegang saham lama, pencarian investor strategis baru, hingga skema penggabungan perusahaan.
>>> IHSG Ambles 4,2 Persen ke Level 5.594 akibat Tekanan Sentimen
Menurut Agusman, pengawasan ketat terus berjalan berdasarkan perkembangan dari rencana aksi yang telah diajukan oleh masing-masing perusahaan.
Update Terbaru
TOP 35 Acara TV dengan Rating Terpopuler Hari ini 22 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Diposisi 7
Selasa / 21-07-2026, 17:00 WIB
Materi PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 Lengkap
Selasa / 21-07-2026, 16:39 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Jembatan Desa Hingga Akhir 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Istana Harap Menteri PU Perbaiki Cara Komunikasi
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Quartararo Resmi Pindah ke Honda di MotoGP 2027
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,74 Persen ke Level 6.340
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Performa Lancar untuk Multitasking
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
FIFA Selidiki Pemain Argentina Usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
LSF: Baru 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Usia
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
KRAFTON India Rilis Roadmap Esports BGMI Paruh Kedua 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB







