OJK Wajibkan Fintech Lending Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mewajibkan seluruh penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar untuk segera menyerahkan rencana aksi perbaikan.
Kebijakan ini diumumkan pada Jumat (5/6/2026) sebagai upaya memperkuat struktur permodalan industri keuangan digital nasional.
>>> Sabar/Reza Tembus Semifinal Indonesia Open 2026 Usai Kalahkan Wakil China
Berdasarkan data OJK, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ambang batas permodalan tersebut bertambah sebanyak tiga perusahaan per April 2026 dibandingkan bulan sebelumnya.
Pada Maret 2026, OJK mencatat ada 11 perusahaan dari total 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum mematuhi aturan modal minimum.
Pertumbuhan Pembiayaan dan Kualitas Kredit
Meskipun ada perusahaan yang belum patuh, sektor fintech P2P lending mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan yang impresif sebesar 26,11 persen secara year on year (YoY) dengan nilai mencapai Rp102,07 triliun per April 2026.
Kualitas kredit agregat juga masih berada di level aman.
>>> Kementerian ESDM Selidiki Kabar China Tunda Impor Batu Bara
OJK melaporkan tingkat risiko kredit macet atau TWP90 sektor fintech P2P lending per April 2026 terjaga pada angka 4,62 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan bahwa seluruh penyelenggara fintech lending telah menyampaikan action plan kepada OJK.
Rencana aksi tersebut memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, termasuk suntikan dana segar dari pemegang saham lama, pencarian investor strategis baru, hingga skema penggabungan perusahaan.
>>> IHSG Ambles 4,2 Persen ke Level 5.594 akibat Tekanan Sentimen
Menurut Agusman, pengawasan ketat terus berjalan berdasarkan perkembangan dari rencana aksi yang telah diajukan oleh masing-masing perusahaan.
Update Terbaru
Veda Ega Pratama Jaga Posisi Lima Besar Moto3 Hungaria 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:36 WIB
Sony Siap Hadirkan FlexStrike untuk Pasar Teknologi Indonesia
Jumat / 05-06-2026, 17:36 WIB
Pemerintah Kaji Ubah Skema Bagi Hasil Tambang Minerba
Jumat / 05-06-2026, 17:36 WIB
Meta Bangun Tenda Raksasa untuk Percepat Infrastruktur AI di Ohio
Jumat / 05-06-2026, 17:36 WIB
BCA Siap Bagikan Dividen Interim Rp20 per Saham pada Kuartal II 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:36 WIB
OJK: BOPO Modal Ventura Masih di Atas 90 Persen per April 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:32 WIB
Cara Menghitung Denda Keterlambatan Iuran BPJS Kesehatan
Jumat / 05-06-2026, 17:31 WIB
Dishub DKI Jakarta Kembali Gelar Car Free Day di Rasuna Said
Jumat / 05-06-2026, 17:28 WIB
Fresh Graduate Hadapi Pasar Kerja Tersulit Jelang Paruh Kedua 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:28 WIB
5 Cara Mudah Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan yang Lupa atau Hilang
Jumat / 05-06-2026, 17:28 WIB
WhatsApp Kembangkan Fitur AI untuk Deteksi Otomatis Penipuan di Android
Jumat / 05-06-2026, 17:27 WIB
Pemerintah Sentralisasikan Ekspor Komoditas SDA Strategis Lewat BUMN
Jumat / 05-06-2026, 17:27 WIB
DJP Targetkan Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 20,5 Persen
Jumat / 05-06-2026, 17:26 WIB
Cara Mendapatkan Layanan Cuci Darah Gratis dengan BPJS Kesehatan
Jumat / 05-06-2026, 17:24 WIB






