Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mewajibkan seluruh penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar untuk segera menyerahkan rencana aksi perbaikan.

Kebijakan ini diumumkan pada Jumat (5/6/2026) sebagai upaya memperkuat struktur permodalan industri keuangan digital nasional.

>>> Sabar/Reza Tembus Semifinal Indonesia Open 2026 Usai Kalahkan Wakil China

Berdasarkan data OJK, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ambang batas permodalan tersebut bertambah sebanyak tiga perusahaan per April 2026 dibandingkan bulan sebelumnya.

Pada Maret 2026, OJK mencatat ada 11 perusahaan dari total 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum mematuhi aturan modal minimum.

Pertumbuhan Pembiayaan dan Kualitas Kredit

Meskipun ada perusahaan yang belum patuh, sektor fintech P2P lending mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan yang impresif sebesar 26,11 persen secara year on year (YoY) dengan nilai mencapai Rp102,07 triliun per April 2026.

Kualitas kredit agregat juga masih berada di level aman.

>>> Kementerian ESDM Selidiki Kabar China Tunda Impor Batu Bara

OJK melaporkan tingkat risiko kredit macet atau TWP90 sektor fintech P2P lending per April 2026 terjaga pada angka 4,62 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan bahwa seluruh penyelenggara fintech lending telah menyampaikan action plan kepada OJK.

Rencana aksi tersebut memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, termasuk suntikan dana segar dari pemegang saham lama, pencarian investor strategis baru, hingga skema penggabungan perusahaan.

>>> IHSG Ambles 4,2 Persen ke Level 5.594 akibat Tekanan Sentimen

Menurut Agusman, pengawasan ketat terus berjalan berdasarkan perkembangan dari rencana aksi yang telah diajukan oleh masing-masing perusahaan.