Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp381 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak lagi menjadi perdebatan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, usai rapat bersama Komisi XI DPR pada Senin (20/7/2026).

>>> Presiden Iran Nyatakan Perang Skala Penuh Lawan AS, Siap Hadapi Konsekuensi

Menurut Dian, isu tersebut tidak dibahas secara spesifik karena Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memutuskan untuk memperpanjang tenor penempatan dana tersebut.

"Gak spesifik sih, enggak ada isu lagi lah karena kan sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan diperpanjang, jadi gak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi sebetulnya," kata Dian di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Meski demikian, OJK tetap menyampaikan pandangan agar jangka waktu penempatan dana SAL di Himbara dapat diperpanjang guna mendukung stabilitas likuiditas perbankan.

Keputusan akhir, kata Dian, tetap berada di tangan Menteri Keuangan.

OJK juga mengusulkan agar penarikan dana SAL oleh pemerintah dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme perbankan.

Langkah ini penting mengingat karakteristik industri perbankan yang mengalami ketidaksesuaian antara dana pihak ketiga (DPK) yang umumnya berjangka pendek dengan penyaluran kredit yang mayoritas berjangka panjang.

"Karena perbankan itu pada umumnya mis-match, antara dana pihak ketiga dengan pembiayaan kredit itu kan jangka panjang, DPK biasanya jangka pendek kan, nah ini kan harus, kalau jumlahnya gede itu harus ada pentahapan.

>>> Dokter Tifa Sindir Saksi Jokowi: Siap-siap Bawa Pampers

Intinya itu," jelas Dian.

Dian menegaskan rapat KSSK kali ini hanya membahas perkembangan terkait polemik penempatan SAL dan belum menghasilkan keputusan baru mengenai perpanjangan tenor.