Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial, menilai langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam menempatkan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank Himbara sudah tepat.

Menurut Erwin, aturan baru dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 memperkuat tata kelola dan disiplin fiskal.

>>> Praperadilan Ketiga Roy Suryo Mulai Disidangkan Pekan Ini, Tuntut Ganti Rugi

Regulasi itu juga meningkatkan mekanisme checks and balances pengelolaan keuangan negara.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/7/2026), Erwin mengatakan perubahan itu menunjukkan itikad pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Di satu sisi, pemerintah tetap memiliki ruang gerak untuk merespons dinamika ekonomi jika defisit APBN melebar.

Di sisi lain, penggunaan Dana SAL untuk program baru kini memerlukan persetujuan DPR.

Dua Kategori Penggunaan Dana SAL

Berdasarkan UU APBN 2026, penggunaan Dana SAL dibedakan menjadi dua kategori. Pertama, untuk kebutuhan pengelolaan kas dan tambahan pembiayaan jika defisit APBN diperkirakan melampaui target 2,68 persen.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah tidak perlu persetujuan DPR dan cukup melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.

Erwin menegaskan penempatan Dana SAL di bank Himbara sebesar Rp100 triliun masuk kategori pertama.

>>> Inggris Desak FIFA Selidiki Spanduk 'Malvinas Milik Argentina' yang Dibentangkan Messi Cs

Oleh karena itu, langkah itu tidak memerlukan persetujuan DPR seperti yang dipertanyakan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit.

Kategori kedua mengatur penggunaan Dana SAL untuk mendanai program atau kegiatan di luar penutupan defisit dan pengelolaan kas.

Untuk itu, pemerintah wajib meminta persetujuan DPR terlebih dahulu sesuai Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026.

Pengaturan tersebut mencerminkan upaya pemerintah membedakan antara instrumen stabilisasi fiskal dengan instrumen pembiayaan kebijakan.

Dana SAL pada dasarnya merupakan bantalan fiskal (fiscal buffer) dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya.

“Oleh sebab itu, penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR,” kata Erwin.

Dalam APBN 2026, pemerintah telah mengalokasikan pembiayaan dari Dana SAL sebesar Rp60 triliun.

>>> BEI Catat 4 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Dominasi Pipeline

Jika kebutuhan melebihi alokasi, pemerintah harus menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai permohonan persetujuan kepada DPR.