Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Rabu, 22 Juli 2026.

Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang 04, berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

>>> Inggris Desak FIFA Selidiki Spanduk 'Malvinas Milik Argentina' yang Dibentangkan Messi Cs

Gugatan ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo.

Kali ini, ia menuntut ganti rugi atas penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Permohonan tersebut ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan tim penyidik.

Selain itu, Roy juga menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan tim jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo sebagai tersangka.

>>> BEI Catat 4 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Dominasi Pipeline

Sebelumnya, Roy Suryo memenangkan praperadilan pertama. Pengadilan menyatakan penggeledahan dan penahanan terhadap dirinya tidak sah.

Praperadilan kedua yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka masih menunggu putusan pada Senin mendatang.

Roy Suryo optimistis praperadilan ketiga ini juga akan dikabulkan. Menurutnya, gugatan ini masih berkaitan dengan putusan praperadilan pertama yang telah dimenangkannya.

"Permohonan praperadilan yang ketiga, Insya Allah akan juga, kami memperoleh hasil yang sama seperti praperadilan pertama," ujar Roy Suryo.

>>> Mitsubishi XForce Hybrid vs Honda HR-V e:HEV: Perbandingan SUV Hybrid

Ia menambahkan, "Moga-moga kasus ini segera kami menangkan dengan baik dan tidak perlu ada pengganggu-pengganggu lagi."